Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat resmi menolak pembelaan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Penolakan itu terkait dalih situasi darurat pandemi Covid-19 dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Hakim menegaskan kondisi kedaruratan tidak menghapus unsur melawan hukum dalam perkara korupsi tersebut.
Putusan ini disampaikan dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa, 30 Juni 2026.
Nadiem Makarim saat ini menghadapi tuntutan hukuman 18 tahun penjara oleh pihak kejaksaan.
Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan penjara.
Selain itu, terdakwa dibebankan uang pengganti senilai Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun.
Jika tidak dibayarkan, Nadiem terancam hukuman tambahan selama 9 tahun penjara.
Hakim Anggota, Sunoto, menyatakan bahwa percepatan digitalisasi pendidikan tidak membenarkan pengarahan proyek ke vendor tertentu.
Menurut majelis hakim, pemilihan produk korporasi asing tidak relevan dengan kebutuhan mendesak saat itu.
Apalagi, perangkat berbasis Chrome OS dinilai tidak cocok dengan infrastruktur internet Indonesia yang belum merata.
Ketidaksesuaian teknis ini membuat dalih keadaan memaksa harus dikesampingkan dalam pertimbangan hukum hakim.
Sidang tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh publik untuk memberikan dukungan moral bagi terdakwa.
Tampak hadir mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, pengacara kondang O.C. Kaligis, hingga aktris Jajang C. Noer.
Ira Puspadewi mengaku kehadirannya hanya untuk memberikan doa serta penguatan kepada Nadiem Makarim.
Menanggapi putusan hakim, Nadiem berharap kasusnya menjadi momentum perbaikan sistem hukum di Indonesia.
Ia ingin proses penuntutan dan pembuktian di masa depan berjalan lebih transparan serta adil.
Nadiem juga berpesan agar generasi muda tidak takut untuk terus mengabdi kepada negara.
Baginya, kepastian hukum adalah syarat mutlak agar masyarakat merasa aman dalam menjalankan tugas.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik luas terkait tata kelola pengadaan barang di sektor pendidikan.
Sidang akan terus berlanjut untuk mendengarkan agenda pembuktian lebih mendalam dari para pihak terkait.
Publik menanti bagaimana kelanjutan proses hukum ini berdampak pada transparansi kebijakan pendidikan nasional.











