Wednesday, 26 August 2026
BREAKING
BERITA

Hakim PN Jaksel Tegaskan Independensi Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

Oleh Emanuel August 26, 2026 58 minutes lalu 0 komentar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan pentingnya independensi dalam proses persidangan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah. Penegasan ini disampaikan menjelang pembacaan putusan, guna memastikan jalannya persidangan tetap adil dan lancar, bebas dari intervensi pihak mana pun.

Hakim Ketua PN Jaksel, Djuyamto, secara tegas mengingatkan agar independensi peradilan tidak diganggu. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks praperadilan yang sedang bergulir, di mana segala bentuk campur tangan dapat mengikis kepercayaan publik terhadap sistem hukum. “Kami mengingatkan agar independensi peradilan ini tidak diganggu,” ujar Hakim Ketua PN Jaksel, Djuyamto, pada Selasa (11/6/2024).

Fokus utama dari peringatan ini adalah menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan. Hakim Djuyamto menekankan bahwa independensi hakim adalah pilar utama dalam menegakkan keadilan. Tanpa independensi, putusan yang dihasilkan dapat dipengaruhi oleh kepentingan di luar hukum, yang pada gilirannya merusak prinsip dasar peradilan yang bersih dan akuntabel.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah sendiri telah memasuki tahap akhir. Sidang ini diajukan terkait dengan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Sidang perdana telah dilaksanakan pada Senin (3/6/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada hari ini, Selasa (11/6/2024).

Menjelang pembacaan putusan, suasana di PN Jaksel terpantau kondusif. Pihak pengadilan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Penekanan terhadap independensi hakim diharapkan dapat menjadi jaminan bahwa putusan yang akan dibacakan nanti benar-benar mencerminkan keadilan yang objektif, terlepas dari tekanan atau pengaruh eksternal.

Dalam praktiknya, independensi peradilan berarti hakim bebas dari segala bentuk pengaruh, baik dari pemerintah, pihak berperkara, maupun masyarakat luas, dalam mengambil keputusan. Hal ini krusial agar putusan yang dihasilkan murni berdasarkan fakta dan hukum yang ada, demi menjaga marwah lembaga peradilan di mata publik. PN Jaksel berupaya keras untuk memastikan prinsip ini tetap terjaga selama proses persidangan praperadilan Febrie Adriansyah.

Bagikan: Facebook X WhatsApp