Thursday, 20 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Gugatan Uji Materiil Aturan SIM Mati Harus Bikin Baru Kembali Diajukan

Oleh Emanuel August 20, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Aturan yang mengharuskan pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis untuk mengurusnya kembali dari awal, kembali digugat ke Mahkamah Agung. Gugatan uji materiil ini diajukan oleh seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pokok tuntutan Jangkung Sido Sentosa berfokus pada ketidakadilan yang dirasakannya akibat penerapan pasal tersebut. Menurutnya, kewajiban untuk kembali mengikuti seluruh proses pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik, setelah melewati batas waktu perpanjangan, merupakan beban yang tidak proporsional.

Dalam petitumnya, Jangkung Sido Sentosa meminta Mahkamah Agung untuk menyatakan Pasal 85 ayat (2) UU No. 22/2009 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia berargumen bahwa aturan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Pasal yang digugat, yaitu Pasal 85 ayat (2) UU No. 22/2009, secara spesifik menyatakan bahwa bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang dalam batas waktu tertentu, maka wajib untuk mengurus penerbitan SIM baru. Hal ini yang menjadi sorotan utama dalam gugatan yang diajukan.

Gugatan serupa pernah diajukan sebelumnya, namun kali ini Jangkung Sido Sentosa membawa argumen baru untuk memperkuat posisinya. Ia berharap Mahkamah Agung dapat meninjau kembali ketentuan ini dan mempertimbangkan dampak praktisnya bagi masyarakat luas yang terkadang menghadapi kendala dalam melakukan perpanjangan SIM tepat waktu.

Bagikan: Facebook X WhatsApp