Thursday, 20 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Gugatan Aturan SIM Mati Harus Bikin Baru Kembali Bergulir di MK

Oleh Emanuel August 20, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Aturan yang mewajibkan pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis untuk membuat SIM baru kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh sejumlah warga negara yang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2022 telah mengeluarkan putusan yang membolehkan perpanjangan SIM yang telah mati, bukan harus membuat baru. Namun, kebijakan baru yang mengembalikan kewajiban membuat SIM baru bagi yang telat perpanjang ini kembali menimbulkan polemik.

Penggugat, melalui kuasa hukumnya, berargumen bahwa aturan baru ini bertentangan dengan putusan MA sebelumnya dan dianggap memberatkan masyarakat. Mereka berpendapat bahwa proses perpanjangan SIM seharusnya tetap dapat dilakukan meski melewati batas waktu berlaku, tanpa harus melalui prosedur pembuatan SIM baru yang lebih rumit dan memakan waktu.

Dasar hukum yang digugat adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Para penggugat menilai bahwa Perpol tersebut telah mengabaikan putusan MA yang seharusnya menjadi landasan hukum yang lebih tinggi dalam hal ini.

Kuasa hukum penggugat, Dr. Muhammad Sholeh, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan dengan harapan Mahkamah Konstitusi dapat meninjau kembali keabsahan Perpol tersebut. “Kami melihat ada inkonsistensi antara putusan MA dan peraturan pelaksana di lapangan. Ini yang kami uji,” ujar Sholeh dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan bahwa putusan MA pada tahun 2022 yang mengizinkan perpanjangan SIM yang mati telah memberikan angin segar bagi masyarakat. “Sebelumnya, kalau SIM mati sehari saja, harus buat baru. Putusan MA itu meringankan. Sekarang kembali lagi seperti dulu, ini kan aneh,” keluh Sholeh.

Gugatan ini diharapkan dapat menghasilkan putusan yang lebih adil dan memihak pada kemudahan masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan bermotor. Para penggugat optimis bahwa MK akan mempertimbangkan aspek keadilan dan kepastian hukum dalam memutuskan perkara ini.

Bagikan: Facebook X WhatsApp