Partai Golkar serius mendalami dugaan intimidasi yang melibatkan salah satu kadernya, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menyusul kematian tragis dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa partai akan mengambil langkah tegas, termasuk sanksi, jika dugaan intimidasi tersebut terbukti menjadi pemicu kematian dokter muda itu. Penyelidikan internal partai ini berjalan paralel dengan investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan Kementerian Kesehatan.
Sarmuji menyatakan, keputusan mengenai sanksi baru bisa ditetapkan setelah ada konfirmasi dari kedua belah pihak, baik korban maupun terduga pelaku. "Kita harus juga mendengarkan dari kedua sisi. Apakah betul ada intimidasi dan apakah intimidasi itu sampai berujung pada keputusan seseorang untuk melakukan tindakan yang terjadi kemarin," kata Sarmuji di gedung DPR, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Golkar untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, namun tetap menjamin transparansi dan keadilan dalam proses penyelidikan.
Lebih lanjut, Sarmuji telah menginstruksikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera memanggil anggota DPRD TTU yang diduga terlibat. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengurai duduk perkara secara menyeluruh dan mendapatkan klarifikasi langsung dari kader yang bersangkutan. Partai Golkar juga menekankan pentingnya menjaga perilaku dan etika bagi seluruh kadernya, terutama yang menduduki jabatan publik. "Jangan mentang-mentang memiliki jabatan tinggi kemudian berlaku yang tidak patut kepada orang di bawahnya," ucap Sarmuji, mengingatkan para kader untuk senantiasa menjunjung tinggi norma dan kesopanan dalam setiap interaksi.
Kasus ini berawal dari penemuan jasad dr. Icha Pakaenoni yang tewas tergantung di lantai dua kediamannya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, pada Jumat, 26 Juni 2026. Kapolres Kupang Ajun Komisaris Besar Rudy Junus Jacob Ledo mengungkapkan, korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tergantung pada seutas tali di depan pintu kamar dan sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. Hasil pemeriksaan luar terhadap jenazah menunjukkan adanya bekas jeratan pada leher, namun tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh korban.
Dugaan kuat mengarah pada kematian akibat depresi setelah menerima intimidasi. Intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) saat dr. Icha bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Salah satu dari tiga anggota DPRD yang diduga terlibat merupakan kader Partai Golkar, fakta yang memperkuat urgensi penyelidikan internal partai. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sendiri telah mengonfirmasi adanya dugaan intimidasi ini, menambah bobot pada kasus yang tengah diselidiki.
Penyelidikan atas kematian dr. Icha juga tengah intensif dilakukan oleh aparat kepolisian. Kapolres Timor Tengah Utara Ajun Komisaris Besar Eliana Papote menyatakan bahwa tim penyidik terus bekerja keras mengumpulkan fakta-fakta relevan untuk mengungkap penyebab pasti di balik insiden tragis ini. Sinergi antara penyelidikan internal partai, investigasi kepolisian, dan keterlibatan Kemenkes diharapkan dapat membawa terang pada kasus yang mengguncang dunia medis di NTT.
Kementerian Kesehatan tidak tinggal diam menyikapi insiden ini. Sebuah tim investigasi telah diturunkan untuk mencari penyebab kematian dr. Icha. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti, menjelaskan bahwa Kemenkes menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam upaya investigasi ini. "Kami ingin melihat secara mendalam apa yang sebenarnya terjadi," kata Yuli saat menghadiri pemakaman dr. Icha pada Senin, 29 Juni 2026.
Yuli menekankan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Ia menggarisbawahi perlindungan terhadap tenaga kesehatan saat menjalankan tugas melayani masyarakat adalah sebuah keharusan. Tenaga kesehatan, menurutnya, harus dapat bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak boleh mendapatkan intimidasi atau tekanan dari pihak mana pun. Kemenkes secara tegas mengimbau seluruh tenaga kesehatan agar tidak takut melaporkan berbagai bentuk tekanan maupun intimidasi yang mereka alami. Selain itu, Yuli meminta rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada tenaga medis. Dinas kesehatan di daerah juga didorong untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam menangani persoalan yang dihadapi tenaga kesehatan, memastikan lingkungan kerja yang aman dan mendukung bagi para garda terdepan kesehatan.
Kasus kematian dr. Icha menjadi sorotan nasional, bukan hanya karena dugaan intimidasi yang melibatkan pejabat publik, tetapi juga karena menyoroti kerentanan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas mulia mereka. Penyelidikan yang komprehensif dari berbagai pihak, mulai dari Partai Golkar, Kepolisian, hingga Kementerian Kesehatan, diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik kematian tragis ini dan memberikan keadilan bagi dr. Icha. Lebih jauh, kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan bagi seluruh tenaga kesehatan di Indonesia, memastikan bahwa mereka dapat bekerja tanpa rasa takut dan tekanan, demi pelayanan terbaik kepada masyarakat.
