Badan Karantina Indonesia segera melakukan deregulasi terhadap 22 peraturan kepala badan untuk memangkas hambatan ekspor. Langkah strategis ini bertujuan mempercepat layanan dan menyederhanakan proses pemeriksaan bagi pelaku usaha.
Kepala Badan Karantina Indonesia, Abdul Kadir Karding, menyatakan kebijakan tersebut merupakan respons atas keluhan eksportir. Selama ini, terdapat ketidaksamaan interpretasi dokumen di sejumlah daerah yang memperlambat arus barang.
Perbedaan perlakuan layanan di tingkat daerah menjadi catatan krusial yang harus segera diperbaiki. Karding menegaskan bahwa efisiensi layanan menjadi prioritas utama demi meningkatkan daya saing produk nasional.
Selain deregulasi, Barantin akan mengintegrasikan sistem layanan melalui mekanisme single submission dan single inspection. Langkah ini diyakini mampu mengurangi beban administrasi eksportir secara signifikan di tengah tantangan global.
Kondisi geopolitik dunia saat ini memicu lonjakan biaya logistik hingga 109 persen. Beban tambahan akibat birokrasi yang rumit dinilai semakin menekan keberlangsungan bisnis para eksportir lokal.
Jika ekspor terhambat, dampaknya akan merambat ke berbagai sektor ekonomi nasional. Penurunan penyerapan tenaga kerja hingga merosotnya penerimaan devisa negara menjadi ancaman nyata yang harus diantisipasi.
Demi menjaga keberlangsungan ekosistem perdagangan, Barantin menggandeng Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk membentuk forum konsultasi rutin. Pertemuan berkala setiap tiga bulan akan menjadi sarana evaluasi kendala di lapangan.
Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi eksternal. Sinergi tersebut dianggap kunci untuk menjaga kesehatan ekosistem ekspor-impor tanah air.
Ketua Bidang Industri Perikanan dan Peternakan Apindo, Hendra Sugandhi, menyambut positif inisiatif tersebut. Menurutnya, relaksasi aturan sangat dibutuhkan pengusaha untuk bertahan di tengah situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.
Pemerintah berkomitmen agar setiap regulasi yang dihasilkan dapat mendukung kelancaran distribusi barang ke pasar internasional. Harapannya, kemudahan ini dapat memberikan ruang napas bagi eksportir untuk meningkatkan volume pengiriman produk.
Upaya penyederhanaan ini mencerminkan langkah nyata pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ke depannya, proses birokrasi yang lebih efisien diharapkan mampu memacu kinerja ekspor secara berkelanjutan.











