Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) menuntut sanksi tegas bagi sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mereka yang diduga menerima dana dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Tuntutan ini mencuat setelah beredarnya informasi penerimaan uang tersebut bersamaan dengan gelombang aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Pernyataan sikap tegas mahasiswa disampaikan melalui akun Instagram BEM FH UBK pada Selasa, 23 Juni. Dalam unggahan berjudul ‘Poin-poin Tuntutan Mahasiswa UBK’, mereka mendesak nama-nama yang diduga terlibat untuk membuat video pernyataan maaf dan siap menerima konsekuensi akademik maupun sosial. "Membuat pernyataan sikap dalam bentuk video bahwa pihak yang bersangkutan siap mempertanggungjawabkan konsekuensi akademik dan konsekuensi sosial yang ditetapkan oleh pihak UBK maupun mahasiswa UBK," demikian kutipan dari unggahan tersebut.
Lima nama pengurus BEM yang diidentifikasi terlibat dalam dugaan penerimaan uang ini adalah Muhammad Abdimaludin selaku Ketua BEM FH, Rafly Maulana Akbar selaku Wakil Ketua, dan Mubarak Tuasamu selaku pengurus BEM FH. Selain itu, Pujiono selaku Ketua BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) serta Muhammad Rafli Bastian selaku Wakil Ketua BEM FEB juga disebut dalam daftar tersebut.
Para mahasiswa menuntut kelima nama tersebut untuk segera mengundurkan diri dari semua jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan BEM. Mereka juga diwajibkan membuat video pengakuan bahwa telah menerima uang dari Wakil Presiden setelah pertemuan yang diduga terjadi pada 15 Juni lalu.
Lebih lanjut, mahasiswa mengajukan tuntutan agar para terduga pelanggar diberikan nilai E untuk mata kuliah Ajaran Bung Karno 1-4. Bagi mahasiswa yang menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, mereka diwajibkan mengembalikan seluruh dana bantuan yang telah diterima. Mahasiswa memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja, terhitung sejak Senin, 22 Juni 2026, hingga 6 Juli 2026, bagi seluruh pihak terkait untuk memenuhi tuntutan tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Gibran Rakabuming maupun Istana Wakil Presiden terkait dugaan pemberian uang kepada pengurus BEM UBK.
Menyikapi isu yang berkembang, Rektorat Universitas Bung Karno (UBK) mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UBK, Muhammad Abdi Maludin. Keputusan ini diambil menyusul pengakuan Abdi terkait penerimaan uang saat bertemu Gibran di tengah kegiatan aksi. "Hari ini, sesuai dengan pernyataan Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan," ujar Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, dalam konferensi pers di Kampus UBK, Jakarta, Selasa sore.
Penonaktifan ini dilakukan seiring dengan proses investigasi internal yang sedang berjalan di UBK, sebagai bagian dari penegakan kode etik. "Sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai," imbuh Daniel Panda.
Daniel Panda menjelaskan bahwa Abdi telah memberikan pengakuan resmi kepada pihak universitas mengenai penerimaan uang sebesar Rp20 juta. Dana tersebut diduga diterima melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK, yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian. "Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp20 juta melalui seorang oknum senior alumni Fakultas Hukum UBK yang diserahkan oleh oknum aparat kepolisian," terang Panda.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, UBK telah membentuk tim investigasi yang beranggotakan Komisi Etik yang diketuai oleh Mas Eko. Proses investigasi ini akan mencakup pemanggilan dan pendengaran keterangan dari beberapa mahasiswa yang diduga turut terlibat, meskipun informasi mengenai hal tersebut telah menyebar luas di media sosial. "Setelah itu kami akan menjatuhkan sanksi. Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut. Karena itu, kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Bung Karno," tegas Daniel Panda.
Kasus ini menimbulkan sorotan terhadap integritas organisasi kemahasiswaan dan potensi pengaruh eksternal dalam dinamika kampus. Universitas Bung Karno berupaya menuntaskan investigasi ini secara transparan dan adil, sesuai dengan peraturan akademik dan kode etik yang berlaku. Perkembangan lebih lanjut dari proses investigasi dan sanksi yang akan dijatuhkan akan terus dipantau dan diinformasikan.










