Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengambil langkah tegas. Seorang dosen di kampus tersebut terpaksa dinonaktifkan. Keputusan ini diambil menyusul dugaan kuat kasus pelecehan seksual.
Korban dugaan pelecehan adalah seorang mahasiswi aktif di UMY. Pihak universitas tidak ingin berlama-lama menangani kasus ini. Proses investigasi internal segera diluncurkan.
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia UMY, Prof. Dr. Achmad Muhammad, mengonfirmasi penonaktifan dosen tersebut. Ia menegaskan bahwa UMY sangat serius menanggapi laporan ini. Tindakan tegas diambil demi menjaga keamanan seluruh civitas akademika.
“Kami telah menonaktifkan dosen yang bersangkutan,” ujar Prof. Achmad Muhammad. Penonaktifan ini bersifat sementara. Tujuannya agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan objektif. Dosen yang dinonaktifkan tidak lagi memiliki kewenangan mengajar atau berinteraksi dengan mahasiswa.
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta berkomitmen penuh untuk melindungi mahasiswinya. Segala bentuk kekerasan seksual tidak akan ditoleransi di lingkungan kampus. UMY berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas. Hasil penyelidikan akan disampaikan kepada publik sesuai prosedur.
Pihak UMY menyatakan akan memberikan pendampingan penuh bagi mahasiswi yang menjadi korban. Dukungan psikologis dan hukum akan disiapkan. Hal ini penting agar korban merasa aman dan mendapatkan keadilan.
Kronologi awal kasus ini berawal dari laporan mahasiswi yang bersangkutan. Laporan tersebut kemudian diverifikasi oleh tim penanganan kekerasan seksual di UMY. Setelah melalui kajian awal, dugaan pelecehan dinilai cukup kuat untuk dilakukan tindakan penonaktifan.
Proses hukum lebih lanjut akan mengikuti hasil investigasi internal UMY. Universitas berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga. UMY terus berupaya menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk pelecehan.
Informasi mengenai identitas dosen maupun mahasiswi yang terlibat tidak dipublikasikan. Hal ini untuk menjaga privasi para pihak. UMY mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan final dari pihak berwenang.
Langkah UMY ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Diharapkan penanganan kasus serupa di masa depan dapat lebih baik. Komitmen untuk memberantas pelecehan seksual harus terus dijaga.
