Portal24.id, MANADO – Pemilihan umum (Pemilu) itu sangat perlu ada pengawasan. Sebab, sudah jelas dalam Undang-undang Dasar (UUD) bahwa, pemilu itu adalah kedaulatan Rakyat.
Hal ini disampaikan Dekan Fisip Unsrat, Dr. Ferry Liando dalam kegiatan evaluasi pengawasan partisipatif Pemilu di Sulut Februari lalu.
Menurut Dosen Kepemiluan, kedaulatan itu perlu dijaga. Karena bisa saja kedaulatan tersebut terganggu. misalkannya, pemilih tapi tak menggunakan kedaulatannya.
Jangan sampai kedaulatan berpaling dari masyarakat. Itulah fungsi pengawasan pemilu,” ujar Dosen, Jumat 07/06/24.
Lebih jauh paparanya, ada tiga kedaulatan yang diganggu. Pertama, ada kedaulatan rakyat yang dibatasi, ada yang dihilangkan dan disalahgunakan.
Dihilangkan itu misalnya, pemilih umur 17 tahun, atau sudah menikah, tapi tak bisa memilih.
Itu artinya kedaulatan dihilangkan. Ini pelanggaran HAM Dan ada pidananya. Makanya Bawaslu harus rajin ingatkan KPU agar jangan sampai warga tak terdaftar dalam DPT,” tuturnya.
Kemudian kedaulatan yang dibatasi. Dimana pemilih memilih tapi bukan karena hati nurani. Namun disuap atau intimidasi.
“Jadi, bukan berdasarkan hati nurani. Makanya Bawaslu melarang money politik. Sebab itu menghilangkan, membatasi kedaulatan rakyat,” tandasnya.
Selanjutnya, kedaulatan yang disalahgunakan. Dicontohkannya, pemilih memilih A, tapi petugas di TPS baca B. Pilih lain namun suara berpindah ke orang lain.
Makanya harus dipastikan tak ada kecurangan. Jangan sampai suara berpindah ke orang lain. Ini yang membuat Bawaslu selalu serius akan hal itu untuk memastikan kedaulatan tidak disalahgunakan,” tuturnya.
“Itulah fungsi pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Dan memang perlu pengawasan pemilu. Jangan sampai kedaulatan rakyat dibatasi, dihilangkan dan disalahgunakan,” tutup Dekan