Saturday, 11 July 2026
BREAKING
BERITA

Fenomena Baru Online Scam: Banyak Korban Berubah Jadi Pelaku, Sindikat Kini Merambah Sri Lanka

Oleh Wibowo July 2, 2026 1 week lalu 0 komentar

Tren kejahatan siber di Asia Tenggara kini memasuki fase yang mengkhawatirkan. Bukannya berkurang, ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya menjadi korban penipuan daring kini justru beralih peran menjadi pelaku dalam industri gelap tersebut.

Data Kementerian Luar Negeri mencatat sepanjang Januari 2025 hingga Mei 2026, pemerintah telah memulangkan 17.378 WNI yang terjebak dalam kasus online scam. Namun, pemulangan ini belum menjadi solusi tuntas.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Heni Hamidah, mengungkapkan temuan mengejutkan. Banyak dari mereka yang telah dipulangkan justru memilih kembali bekerja di pusat penipuan yang baru. Bahkan, sebagian langsung berpindah dari lokasi awal ke negara ketiga tanpa kembali ke Indonesia.

Heni menjelaskan bahwa godaan keuntungan besar lebih kuat dibandingkan kampanye kesadaran publik. Selain itu, ada WNI yang sengaja berpindah kewarganegaraan demi melanggengkan aksi mereka dalam jaringan penipuan global.

Guna menekan angka keberangkatan kembali, pemerintah kini memasukkan nama-nama mantan korban ke dalam daftar khusus. Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih mendalam saat hendak bepergian ke luar negeri sebagai langkah pencegahan.

Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Tri Nuke Pudjiastuti, menyebut transformasi korban menjadi pelaku adalah hal lazim dalam kejahatan transnasional. Lingkungan yang koruptif dan kesulitan ekonomi membuat mereka terjebak dalam siklus yang sama.

Menurut Nuke, pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan proses pemulangan dan penegakan hukum. Program rehabilitasi yang komprehensif sangat diperlukan agar mereka tidak tergiur kembali ke dunia hitam tersebut.

Sementara itu, sindikat kejahatan siber terus beradaptasi setelah operasi di Myanmar dan Kamboja diperketat. Kini, mereka mulai melirik Sri Lanka sebagai basis operasi baru yang lebih fleksibel.

Laporan The Guardian pada 16 Juni 2026 menyebutkan polisi Sri Lanka telah menangkap hampir 700 warga asing, termasuk WNI, yang diduga menjalankan operasi penipuan. Sindikat ini memanfaatkan kemudahan visa turis serta aturan telekomunikasi yang longgar di negara tersebut.

Berbeda dengan pola lama yang menggunakan kompleks besar, kelompok ini kini beroperasi dalam tim kecil agar lebih sulit terdeteksi. Peneliti kejahatan siber, Mark Bo, menilai fleksibilitas ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum internasional.

Fenomena ini menegaskan bahwa penipuan daring telah berevolusi menjadi ancaman yang sangat adaptif. Kerja sama antarnegara yang lebih erat, dibarengi dengan pemutusan siklus regenerasi pelaku dari kalangan korban, menjadi kunci mutlak untuk menghentikan laju kejahatan siber ini.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait