Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait fee ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana tersebut. Sidang yang berlangsung pada Kamis, 10 Agustus 2023, ini menjadi krusial dalam mengungkap peran sejumlah pejabat daerah.
Keenam ASN yang diperiksa berasal dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Mereka dimintai keterangan mengenai dugaan keterlibatan Bupati Rejang Lebong, Ahmad Das’ani, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rejang Lebong, Arief. JPU berupaya mengklarifikasi aliran dana yang diduga berasal dari praktik ijon proyek, di mana pembayaran dilakukan sebelum pekerjaan selesai.
Dalam persidangan, JPU mendalami peran para saksi dalam proses pengadaan proyek dan dugaan permintaan serta penerimaan fee. Salah satu saksi, seorang ASN yang enggan disebutkan namanya, membenarkan adanya praktik pemberian fee kepada pihak-pihak tertentu. “Ada pemberian fee, tapi tidak sebesar yang dituduhkan,” ujarnya saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Ali, menyayangkan kehadiran enam ASN tersebut. “Kami berharap keterangan saksi yang dihadirkan JPU dapat memberikan gambaran yang utuh dan tidak hanya sepihak. Kami juga berharap agar majelis hakim dapat melihat fakta sebenarnya di persidangan,” kata Muhammad Ali.
Sidang kasus ini berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Dugaan suap fee ijon proyek di Rejang Lebong ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya terhadap akuntabilitas anggaran daerah dan kualitas pembangunan. Majelis hakim PN Tipikor Bengkulu akan terus mendalami seluruh keterangan yang disampaikan saksi maupun terdakwa untuk menegakkan keadilan.
