JAKARTA – Upaya eksekusi pengosongan aset negara di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, yang merujuk pada eks Hotel Sultan, berakhir ricuh pada hari ini. Bentrokan tak terhindarkan setelah massa simpatisan yang menolak proses eksekusi melakukan perlawanan sengit terhadap petugas gabungan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kepolisian, dan TNI. Situasi yang memanas memaksa aparat mengambil tindakan tegas untuk mengendalikan keadaan.
Kericuhan pecah ketika petugas pengadilan, didampingi personel keamanan, mencoba memasuki area Hotel Sultan untuk melaksanakan putusan pengadilan. Namun, massa simpatisan yang bertahan di depan hotel enggan membubarkan diri. Mereka menunjukkan sikap perlawanan aktif, bahkan dengan memukuli aparat menggunakan kayu dan melemparinya dengan botol plastik.
Menghadapi situasi yang tidak kondusif dan membahayakan keselamatan petugas, aparat kepolisian terpaksa menyemprotkan air ke arah massa simpatisan. Tindakan ini, meski berlangsung dalam suasana tegang, akhirnya berhasil memukul mundur massa dan memungkinkan aparat menguasai area Hotel Sultan.
Proses eksekusi ini didasarkan pada keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menegaskan bahwa tanah eks Hotel Sultan merupakan aset negara. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan bahwa aset ini telah dibebaskan oleh pemerintah sejak tahun 1959 dalam rangka persiapan Asian Games keempat. "Semuanya akan menyaksikan pelaksanaan eksekusi. Jadi tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games ke 4," ungkap Bambang di lokasi kejadian.
Langkah pengambilalihan aset ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang menekankan pentingnya menarik kembali aset-aset pemerintah atau negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain. Bambang menambahkan, "Kita harus mengembalikan semua aset itu di bawah kontrol negara."
Lebih lanjut, Bambang menyoroti dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Hotel Sultan oleh PT Indobuildco selama lima dekade terakhir. Ia menilai bahwa perusahaan tersebut telah menikmati banyak hak istimewa. "Selama 50 tahun aset ini digunakan Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Indobuildco sudah punya privilege selama 50 tahun," ujarnya.
Pemerintah menegaskan bahwa Hotel Sultan adalah aset strategis yang keberadaannya harus kembali dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia. Nantinya, setelah pengelolaannya kembali di bawah kendali negara, aset ini akan dioptimalkan untuk berbagai kegiatan yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat. "Ini aset strategis dan Presiden menyampaikan nanti ketika dikembalikan ke negara aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," tutup Bambang.
Sejarah panjang kepemilikan dan pengelolaan Hotel Sultan memang kerap menjadi sorotan. Dibangun di atas lahan seluas 10,5 hektar, hotel ini merupakan salah satu ikon kawasan GBK sejak lama. Keputusan eksekusi pengosongan ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap, terkait sengketa kepemilikan lahan antara negara dan PT Indobuildco.
Sengketa ini berawal dari perjanjian penggunaan lahan antara Kementerian Sekretariat Negara dengan PT Indobuildco pada tahun 1970-an. Seiring berjalannya waktu, muncul berbagai persoalan hukum terkait status kepemilikan dan perpanjangan hak guna bangunan yang kemudian digugat oleh negara. Pengadilan pada akhirnya memenangkan gugatan negara, memutuskan bahwa lahan tersebut adalah aset murni milik pemerintah.
Upaya pengembalian aset negara ini merupakan bagian dari program pemerintah yang lebih luas untuk menertibkan dan mengoptimalkan pemanfaatan seluruh aset negara yang tersebar di berbagai wilayah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah potensi kerugian negara akibat pengelolaan yang tidak sesuai, serta memastikan aset tersebut dapat memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan nasional.
Meskipun proses eksekusi pengosongan berjalan dengan tensi tinggi dan diwarnai perlawanan, keberhasilan aparat menguasai area Hotel Sultan menandai babak baru dalam pengelolaan aset strategis ini. Perkembangan selanjutnya terkait rencana pemanfaatan aset oleh negara akan menjadi perhatian publik, terutama bagaimana hotel yang memiliki nilai historis dan lokasi premium ini akan dikelola untuk kepentingan masyarakat luas.











