DPR Resmi Restui Kusfiardi Jadi Anggota Badan Supervisi OJK

Danu Ilham

Dewan Perwakilan Rakyat RI akhirnya memberikan lampu hijau terhadap pengangkatan Kusfiardi sebagai anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 2 Juli 2026.

Kusfiardi terpilih untuk mengisi sisa masa jabatan periode 2023 hingga 2028. Ia didapuk menggantikan posisi Hernawan Bekti Sasongko yang sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan tersebut sejak 8 April 2026.

Proses pengambilan keputusan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Rapat Paripurna Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 tersebut menjadi forum penetapan setelah melalui serangkaian tahapan seleksi ketat di tingkat komisi.

Sebelum disahkan di paripurna, Komisi XI DPR RI telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon. Puan Maharani kemudian meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir di ruang rapat.

Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju secara serentak. Persetujuan ini menjadi dasar hukum bagi Kusfiardi untuk segera menjalankan tugas pengawasan di lembaga tersebut.

Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad, menjelaskan bahwa pergantian antar waktu ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Mekanisme pemilihan dilakukan secara transparan melalui pendaftaran dan fit and proper test.

Menurut Kamrussamad, terdapat sembilan kursi dalam Badan Supervisi OJK. Pengisian posisi ini dilakukan karena salah satu anggota sebelumnya terpilih menjadi Dewan Komisioner OJK.

Penilaian dalam uji kelayakan tidak hanya berfokus pada kompetensi teknis, tetapi juga pemahaman kandidat terkait fungsi pengawasan. DPR berharap Badan Supervisi OJK lebih proaktif dalam menjaring aspirasi masyarakat terkait sektor jasa keuangan.

Lembaga ini didorong untuk memetakan persoalan nyata yang dihadapi publik. Isu-isu seperti pinjaman online, akses pembiayaan, hingga inklusi keuangan menjadi perhatian utama agar masyarakat tidak terjebak pada jeratan pinjol ilegal maupun bank keliling.

Dengan dilantiknya Kusfiardi, struktur keanggotaan Badan Supervisi OJK periode 2023-2028 kini kembali lengkap dengan total sembilan orang anggota.

Adapun daftar lengkap anggota Badan Supervisi OJK saat ini meliputi Agustinus Prasetyantoko, Muhammad Edhie Purnawan, Difi Johansyah, Sidharta Utama, dan Mohammad Jufrin. Selain itu, terdapat pula Kusfiardi, Didid Noordiatmoko, Tito Sulistio, serta Chandra Fajri Ananda yang melengkapi formasi tersebut.

Kehadiran formasi lengkap ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan OJK. Hal ini krusial demi menjaga stabilitas industri keuangan nasional sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All