Monday, 13 July 2026
BREAKING
BERITA

DPR Bersama Advokat Kaji RUU KUH Perdata Internasional, Fokus Lindungi Aset Warga di Luar Negeri

Oleh Emanuel July 13, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (KUH Perdata Internasional).

Pertemuan ini diadakan bersama para advokat di Jakarta, pada hari ini.

Agenda utama diskusi adalah memperdalam substansi RUU yang krusial bagi perlindungan aset warga negara Indonesia.

Aset tersebut kini tersebar di berbagai yurisdiksi hukum luar negeri.

Ketua Komisi III DPR, Pangeran Syarief, menekankan pentingnya regulasi ini.

Ia menyatakan, “RUU ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum.

Khususnya bagi WNI yang memiliki harta benda di luar negeri.”

Perlindungan aset lintas negara menjadi sorotan utama.

Advokat yang hadir turut memberikan masukan konstruktif.

Mereka memaparkan tantangan praktis di lapangan.

Tantangan ini terkait penegakan hukum perdata di kancah internasional.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mekanisme pengakuan dan eksekusi putusan pengadilan asing.

Hal ini penting demi melindungi hak-hak subjek hukum Indonesia.

RUU KUH Perdata Internasional ini juga mencakup aspek penentuan hukum yang berlaku.

Ini relevan untuk berbagai transaksi dan sengketa yang bersifat lintas batas.

Misalnya, dalam kasus waris, kontrak, atau perkawinan internasional.

Para advokat mengapresiasi inisiatif DPR dalam menyusun RUU ini.

Mereka berharap RUU ini dapat segera diselesaikan.

Penyelesaian ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat.

Payung hukum tersebut akan melindungi kepentingan hukum perdata warga negara Indonesia di mata dunia.

Diskusi yang interaktif ini diharapkan menjadi landasan kuat.

Landasan tersebut untuk finalisasi RUU yang komprehensif dan berpihak pada kepentingan nasional.

Komisi III DPR berkomitmen untuk terus berdialog.

Dialog ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.

Tujuannya adalah memastikan RUU ini dapat menjawab kebutuhan hukum yang berkembang.

Kebutuhan hukum ini seiring dengan meningkatnya interaksi global warga negara Indonesia.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait