Wednesday, 15 July 2026
BREAKING
DUNIA

Donald Trump Wajib Bayar Rp 78 Miliar atas Kasus Pelecehan dan Pencemaran Nama Baik

Oleh Rini Widiyarti July 14, 2026 29 minutes lalu 0 komentar

Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS. Jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp 78 miliar. Pembayaran ini terkait kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik yang diajukan oleh penulis E. Jean Carroll. Keputusan pengadilan ini mengakhiri gugatan panjang yang telah bergulir.

Trump sebelumnya telah berusaha menunda pembayaran ganti rugi ini. Ia sempat melobi Mahkamah Agung AS. Tujuannya adalah agar putusan pengadilan yang mengharuskannya membayar dapat dibatalkan. Namun, upaya hukum tersebut tidak membuahkan hasil.

Kasus ini bermula dari klaim E. Jean Carroll. Carroll menuduh Trump melakukan pelecehan seksual padanya pada pertengahan 1990-an. Kejadian tersebut dikabarkan berlangsung di sebuah toko mewah di New York. Selain itu, Carroll juga menuntut Trump atas pencemaran nama baik. Hal ini dipicu oleh pernyataan Trump yang membantah tuduhan tersebut dan menyebut Carroll berbohong.

Pada Mei 2023, sebuah pengadilan sipil di Manhattan memutuskan Trump bersalah atas pelecehan seksual. Namun, juri tidak menemukan bukti pelecehan seksual dalam konteks pemerkosaan. Juri kemudian menetapkan ganti rugi sebesar 5 juta dolar AS. Angka ini mencakup 2 juta dolar untuk pelecehan seksual dan 3 juta dolar untuk pencemaran nama baik.

Trump secara konsisten membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh E. Jean Carroll. Ia mengklaim dirinya tidak bersalah dan tuduhan tersebut bermotif politik. Meskipun demikian, pengadilan memutuskan lain. Putusan ini menjadi pukulan telak bagi citra publik Trump.

Upaya Trump untuk membatalkan putusan pengadilan terus berlanjut. Ia mengajukan banding atas keputusan tersebut. Namun, proses hukum yang kompleks ini menunjukkan bahwa Trump harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya. Pembayaran ganti rugi ini menjadi babak baru dalam saga hukum yang melibatkan mantan presiden AS tersebut.

Peristiwa ini menarik perhatian luas dari publik dan media internasional. Kasus ini juga menyoroti isu kekerasan seksual dan bagaimana figur publik harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban.

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Artikel Terkait