Thursday, 6 August 2026
BREAKING
BERITA

DJP Kembalikan Pajak Pedagang Online yang Terlanjur Dipungut E-Commerce

Oleh Emanuel August 5, 2026 52 minutes lalu 0 komentar

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan akan mengembalikan pungutan pajak yang terlanjur dikenakan kepada para pedagang online. Kebijakan ini diambil menyusul temuan bahwa beberapa platform e-commerce telah memungut pajak dari pedagang meskipun belum ada dasar hukum yang jelas untuk pengenaan pajak tersebut.

Langkah pengembalian pajak ini merupakan respons DJP terhadap situasi yang dihadapi para pelaku UMKM di ranah digital. “Kita akan kembalikan pajak yang terlanjur dipungut oleh e-commerce,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (23/5/2024). Pernyataan ini disambut baik oleh para pedagang yang merasa dirugikan akibat pungutan pajak yang tidak semestinya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2017 telah mengatur mengenai pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi dari luara negeri. Namun, dalam implementasinya, muncul praktik pemungutan yang dinilai prematur oleh beberapa platform e-commerce.

Suryo Utomo menambahkan bahwa pihaknya sedang menggodok mekanisme pengembalian dana tersebut. “Nanti akan ada mekanisme, bagaimana caranya kita mengembalikan itu,” jelasnya. Ia menekankan bahwa DJP berkomitmen untuk memastikan keadilan dalam pemungutan pajak, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Irawan, sebelumnya sempat menjelaskan bahwa aturan terkait pemungutan pajak e-commerce di Indonesia masih dalam tahap penyempurnaan. “Kita masih menunggu payung hukum yang lebih jelas mengenai hal ini,” tuturnya dalam sebuah forum diskusi pada Selasa (21/5/2024). Hal ini mengindikasikan bahwa pungutan yang telah dilakukan oleh beberapa e-commerce sebelum adanya aturan yang definitif dianggap belum memiliki landasan yang kuat.

Dengan adanya pengembalian pajak ini, DJP berupaya untuk memulihkan kepercayaan para pedagang online dan menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi kepentingan pelaku usaha. Langkah ini juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku UMKM untuk beralih ke platform digital tanpa rasa khawatir akan pungutan pajak yang tidak jelas.

Bagikan: Facebook X WhatsApp