DJP Buka Suara Terkait Tuntutan Serikat Pekerja Hapus Pajak Pencairan JHT

Rini Widiyarti

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akhirnya merespons desakan serikat pekerja terkait penghapusan pajak penghasilan atas pencairan dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah menyatakan bahwa saat ini usulan perubahan regulasi tersebut tengah masuk dalam tahap peninjauan mendalam oleh pengambil kebijakan fiskal.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa mekanisme pemajakan dana JHT bukanlah kebijakan baru bagi para pekerja di Indonesia.

Regulasi tersebut sebenarnya sudah berjalan secara konsisten dan berlaku sejak tahun 2009 silam di seluruh wilayah tanah air.

Pihak DJP menekankan bahwa instrumen pajak ini justru dirancang untuk memberikan perlindungan bagi kelompok pekerja dengan penghasilan rendah.

Saat ini, setiap klaim pencairan dana JHT dengan nominal di bawah Rp50 juta sama sekali tidak dikenakan pajak atau nol persen.

Bimo menjelaskan bahwa formula perpajakan ini hanya berlaku pada momen saat dana manfaat tersebut ditarik tunai oleh peserta bersangkutan.

Sebaliknya, negara tidak memungut pajak sepeser pun saat upah bulanan pekerja dipotong untuk setoran iuran rutin setiap bulannya.

Keringanan serupa juga berlaku selama dana tersebut bergulir dan dikembangkan oleh institusi pengelola di pasar keuangan secara berkelanjutan.

Terkait desakan serikat pekerja, Bimo menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan selaku pengambil keputusan.

DJP menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak progresif ke depan merupakan kewenangan mutlak yang ada di tangan Menteri Keuangan.

Sebagai institusi pelaksana, DJP siap bergerak dinamis mengikuti setiap kebijakan baru jika hasil evaluasi pimpinan menghendaki adanya pembaruan hukum.

Aturan saat ini menetapkan bahwa pencairan dana di atas Rp50 juta akan dikenakan tarif pajak sebesar lima persen.

Menurut Bimo, pihaknya akan patuh pada setiap kebijakan yang diputuskan pemerintah demi merespons dinamika yang berkembang di kalangan masyarakat.

Pemerintah menyadari adanya aspirasi dari buruh dan memastikan bahwa setiap masukan akan dikaji secara komprehensif oleh otoritas fiskal terkait.

Hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai perubahan tarif atau penghapusan pajak pencairan JHT bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepastian mengenai nasib pungutan pajak tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil kajian mendalam yang sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan saat ini.

Para pekerja diminta tetap tenang sembari menunggu hasil evaluasi resmi dari pemerintah mengenai tuntutan yang telah diajukan serikat pekerja tersebut.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All