Sunday, 30 August 2026
BREAKING
BERITA

Devisa Hasil Ekspor Tambang Bisa Mengendap 3 Bulan, Aturan DHE Dilonggarkan

Oleh Emanuel August 29, 2026 50 minutes lalu 0 komentar

Pemerintah Indonesia resmi melonggarkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) bagi para eksportir sektor pertambangan. Relaksasi ini memungkinkan eksportir untuk menempatkan sebagian devisa hasil ekspornya di bank selain bank BUMN, dengan jangka waktu penempatan yang diperpanjang hingga tiga bulan. Aturan baru ini akan mulai berlaku efektif pada bulan September tahun 2026.

Sebelumnya, aturan penempatan DHE SDA memiliki ketentuan yang lebih ketat. Namun, dengan adanya pelonggaran ini, eksportir komoditas tambang kini memiliki fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan devisa mereka. Proporsi devisa yang dapat ditempatkan di bank non-BUMN ditetapkan sebesar 30% dari total DHE yang diterima.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan industri pertambangan dan untuk mendorong pengelolaan devisa yang lebih efisien. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya telah memberikan sinyal mengenai kemungkinan penyesuaian kebijakan DHE. “Kita sedang memikirkan bagaimana agar DHE ini betul-betul bisa dimanfaatkan oleh perekonomian Indonesia, dan kemudian kita juga melihat bagaimana agar ini bisa memberikan insentif bagi para eksportir,” ujar Sri Mulyani.

Perpanjangan jangka waktu penempatan devisa hingga tiga bulan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi eksportir untuk melakukan manajemen kas yang lebih baik. Selain itu, kemudahan dalam penempatan dana di bank-bank yang lebih beragam juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing eksportir Indonesia di pasar global. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk terus menciptakan iklim investasi dan ekspor yang kondusif.

Penerapan aturan baru ini akan dimulai pada September 2026, memberikan waktu bagi para pelaku industri dan lembaga keuangan untuk melakukan persiapan dan penyesuaian yang diperlukan. Diharapkan, relaksasi kebijakan DHE SDA ini dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi nasional dan mendorong pertumbuhan sektor ekspor pertambangan Indonesia.

Bagikan: Facebook X WhatsApp