Daerah penghasil sumber daya alam di Indonesia menyuarakan ketidakpuasan terhadap skema Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan yang berlaku saat ini. Minimnya keadilan fiskal menjadi sorotan utama dalam berbagai diskusi, mendorong lahirnya gagasan untuk menciptakan skema baru yang disebut DBH Plus.
Dalam sebuah forum diskusi yang digelar pada 26 Oktober 2023 lalu, berbagai pemangku kepentingan berkumpul untuk membahas permasalahan ini. Salah satu narasumber, Prof. Dr. R. Bambang Setiyono, menekankan urgensi reformasi dalam pengelolaan DBH pertambangan. Ia berpendapat bahwa skema yang ada belum sepenuhnya mencerminkan kontribusi riil daerah penghasil terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Prof. Bambang mengutip data yang menunjukkan bahwa selama periode 2017-2022, PNBP dari sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba) mencapai Rp203,6 triliun. Namun, alokasi DBH minerba yang diterima daerah pada periode yang sama hanya sebesar Rp19,2 triliun. Angka ini, menurutnya, sangat timpang dan jauh dari harapan daerah yang menjadi sumber kekayaan alam tersebut.
“Penting untuk diingat bahwa daerah penghasillah yang menanggung berbagai dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, alokasi DBH yang lebih berkeadilan menjadi sebuah keharusan,” ujar Prof. Bambang dalam paparannya.
Menjawab persoalan ini, muncul usulan skema DBH Plus. Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan porsi DBH bagi daerah penghasil, sekaligus memastikan adanya dana yang memadai untuk pemulihan lingkungan pasca-tambang dan pemberdayaan masyarakat lokal. Skema DBH Plus diharapkan mampu menjadi instrumen keadilan fiskal yang lebih efektif.
Selain itu, dalam diskusi yang sama, Dr. Ahmad Hidayat, seorang peneliti dari Center for Budget Analysis (CBA), menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan DBH. Ia menyarankan agar pembagian DBH tidak hanya didasarkan pada volume produksi, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor lain seperti nilai tambah produk, dampak lingkungan, dan kebutuhan pembangunan daerah.
“Keadilan fiskal bukan hanya soal nominal, tetapi juga soal bagaimana dana tersebut dikelola dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah penghasil. DBH Plus dapat menjadi jembatan untuk mewujudkan hal tersebut, namun perlu didukung oleh sistem pengawasan yang kuat,” tegas Dr. Hidayat.
Usulan DBH Plus ini diharapkan dapat mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk duduk bersama mencari solusi terbaik demi terciptanya pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan, serta memberikan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
