Saturday, 1 August 2026
BREAKING
BERITA

Daftar 59 Emiten Terancam Delisting dari Bursa Efek Indonesia

Oleh Emanuel August 1, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar 59 perusahaan tercatat yang berpotensi mengalami delisting atau penghapusan pencatatan sahamnya. Pengumuman ini menyusul adanya akumulasi sanksi dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku di pasar modal Indonesia.

Status ‘terancam delisting’ ini diberikan kepada emiten yang telah melewati batas waktu yang ditentukan untuk memperbaiki fundamental perusahaan atau memenuhi kewajiban pelaporan. BEI memberikan kesempatan terakhir bagi perusahaan-perusahaan ini untuk melakukan perbaikan sebelum keputusan final diambil.

Daftar lengkap 59 emiten yang berpotensi delisting tersebut mencakup berbagai sektor industri. Beberapa nama yang tercatat dalam daftar tersebut antara lain PT Apexindo Pratama Tbk (APEX), PT Bank Ganesha Tbk (BGTG), PT Centramas Properti Tbk (CAMM), PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI), PT Eka Sari Makmur Tbk (ESUM), PT Ganeca Tbk (GNCA), PT Intanwijaya Internasional Tbk (INCI), PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), PT Lionmesh Networks Tbk (LION), PT Mitra Investama Tbk (MITI), PT Multi Prima Tbk (LPIN), PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK), PT Prioritas Tbk (PRTZ), PT Sinergi Inti Perkasa Tbk (SNPI), PT Sky Energy Indonesia Tbk (JKON), PT Sugi Investama Tbk (SUGI), PT Sun Motor Tbk (SMOR), PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), PT Surya Fajar Sekuritas Tbk (SFSF), PT Surya Pertiwi Tbk (SPTO), PT Swadharma Niaga Investama Tbk (SWNI), PT Tiga Raksa Satria Tbk (TRST), PT Trikomsel Oke Tbk (TRUK), PT Tunas Ridean Tbk (TURA), PT United Coal Indonesia Tbk (UCIP), PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Keputusan ini diambil BEI sebagai langkah menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia. Melalui peraturan yang ketat, BEI berupaya memastikan bahwa emiten yang terdaftar memiliki tata kelola perusahaan yang baik dan melaporkan kinerjanya secara transparan kepada publik.

Bagi emiten yang masuk dalam daftar potensi delisting, otoritas bursa telah menetapkan tenggat waktu untuk melakukan perbaikan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan emiten tersebut belum mampu memenuhi persyaratan, maka sahamnya akan dihapus dari pencatatan di BEI. Hal ini tentu akan berdampak signifikan pada likuiditas saham dan kepercayaan investor terhadap perusahaan tersebut.

Dalam keterangan resminya, BEI juga mengimbau investor untuk selalu berhati-hati dan melakukan analisis mendalam sebelum melakukan investasi, terutama pada saham-saham yang masuk dalam daftar pengawasan khusus atau berpotensi delisting.

Bagikan: Facebook X WhatsApp