Pemerintah Indonesia dipastikan kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH pada Juli 2026. Penyaluran ini menjadi bagian penting dari agenda bantuan termin ketiga tahun ini untuk mendukung keluarga kurang mampu.
Program ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018. Tujuannya sangat jelas yakni untuk meningkatkan taraf hidup penerima sekaligus mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.
Bantuan ini difokuskan pada tiga aspek utama yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pengentasan kemiskinan di tanah air.
Tahun 2026 ini, pemerintah membagi distribusi bantuan ke dalam empat termin. Periode Juli menandai dimulainya termin ketiga yang mencakup bulan Juli hingga September.
Perlu dicatat bahwa tidak ada tanggal pasti untuk setiap daerah. Faktor geografis dan kendala teknis seringkali membuat waktu pencairan di tiap wilayah berbeda-beda.
Kementerian Sosial memastikan penyaluran dilakukan melalui dua jalur utama. Bantuan dikirim langsung ke rekening bank penyalur milik Keluarga Penerima Manfaat atau KPM serta melalui kantor PT Pos Indonesia.
Besaran nominal bantuan sangat bervariasi sesuai dengan kriteria penerima. Untuk ibu hamil dan anak usia dini, pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp750.000 per tiga bulan.
Sementara itu, siswa SD mendapatkan Rp225.000, siswa SMP sebesar Rp375.000, dan siswa SMA menerima Rp500.000 per tiga bulan. Kategori penyandang disabilitas berat serta lanjut usia di atas 60 tahun masing-masing menerima Rp600.000 per tiga bulan.
Khusus untuk korban pelanggaran HAM berat, bantuan yang diberikan mencapai Rp2.700.000 setiap tiga bulan. Angka ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial yang merata.
Sejak awal 2025, Kementerian Sosial menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Data ini menggantikan sistem sebelumnya yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Masyarakat dibagi ke dalam 10 tingkatan desil berdasarkan tingkat ekonomi. Kelompok desil satu merupakan prioritas utama penerima bantuan karena dikategorikan sebagai kelompok paling miskin.
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri secara daring. Cukup akses laman resmi Kementerian Sosial dan masukkan data kependudukan sesuai NIK yang terdaftar.
Sistem akan secara otomatis menampilkan status bantuan, periode pencairan, hingga informasi desil. Selain melalui website, pengecekan juga bisa dilakukan lewat Aplikasi Cek Bansos di ponsel.
Jika ditemukan ketidaksesuaian data, masyarakat bisa segera melapor. Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi, kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat untuk proses perbaikan data agar bantuan tetap tepat sasaran.











