Cagar Budaya di Indonesia Terancam Punah Akibat Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

Darus H

Kondisi situs dan bangunan bersejarah di Indonesia kian memprihatinkan. Asosiasi Antropologi Indonesia menyoroti lemahnya pengawasan serta penegakan regulasi yang menyebabkan banyak cagar budaya jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ketua Asosiasi Antropologi Indonesia, Suraya Afiff, menyatakan bahwa perlindungan cagar budaya tidak cukup hanya dengan aturan tertulis. Pihak otoritas harus memastikan situs bersejarah tidak jatuh kepada pihak yang abai terhadap nilai pelestarian.

Pernyataan tersebut disampaikan Suraya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja DPR mengenai Perlindungan dan Pemanfaatan Cagar Budaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juni 2026.

Menurut Suraya, banyak situs yang tidak jelas pengamanannya. Hal ini memicu risiko aset bersejarah beralih fungsi, dibongkar, hingga kehilangan nilai pentingnya tanpa adanya tindak lanjut hukum yang tegas.

Persoalan ini dinilai semakin parah ketika kepentingan pembangunan infrastruktur bertabrakan dengan pelestarian. Suraya mencontohkan kasus pembongkaran Gedung KONI di Kalimantan Tengah.

Meskipun para ahli telah menyusun kajian mendalam dan berbagai kalangan menolak rencana tersebut, bangunan itu tetap dihapus. Suraya mempertanyakan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan tersebut.

Senada dengan hal itu, Direktur Eksekutif Pusat Dokumentasi Arsitektur, Nadia Purwestri, menekankan bahwa regulasi pelestarian sebenarnya sudah tersedia. Namun, implementasi di lapangan masih sangat lemah.

Nadia menyoroti kurangnya monitoring dari pemerintah pusat maupun daerah. Akibatnya, banyak bangunan bersejarah dibiarkan terbengkalai hingga rusak sebelum akhirnya dibongkar oleh pihak pengembang.

Ia mencontohkan pembongkaran bangunan cagar budaya di Gorontalo yang sempat menuai protes keras. Sayangnya, kasus seperti itu jarang berakhir dengan penegakan hukum yang memberikan efek jera.

Tekanan terhadap kawasan bersejarah juga terlihat di Jakarta. Perubahan tata guna lahan di kawasan Menteng dan pembangunan di jalur transit oriented development menjadi ancaman nyata bagi kelestarian arsitektur tempo dulu.

Di Kebayoran Baru, dua rumah bergaya jengki kini terhimpit gedung bertingkat tinggi. Sementara di Menteng, banyak pemilik terpaksa menjual atau membongkar bangunan bersejarah akibat beban pajak bumi dan bangunan yang terlalu tinggi.

Para pakar mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi mekanisme pengawasan. Tanpa tindakan konkret, jejak sejarah bangsa dikhawatirkan akan hilang digilas arus pembangunan yang tidak ramah terhadap warisan masa lalu.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All