SEMARANG, KOMPAS.com – Gelombang protes menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menggema di Jawa Tengah. Kali ini, giliran serikat buruh yang menyuarakan aspirasinya di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, pada Rabu (24/6/2026). Aksi ini merupakan lanjutan dari serangkaian demonstrasi yang telah berlangsung sepanjang Juni 2026, menyuarakan berbagai kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Para buruh yang tergabung dalam beberapa organisasi ini mendesak penghentian program MBG karena dinilai menimbulkan lebih banyak dampak negatif ketimbang positif, tidak hanya bagi masyarakat umum tetapi juga secara spesifik merugikan kalangan pekerja, termasuk para sukarelawan di satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).
Aksi diawali dengan aksi teatrikal pemasangan poster-poster kritik di gerbang Kantor Gubernur Jateng. Massa kemudian bergantian menyampaikan orasi, menyoroti berbagai persoalan yang mereka anggap berkaitan dengan program pemerintah, khususnya MBG. Perwakilan buruh dari lima organisasi berbeda kemudian dipersilakan masuk untuk melakukan audiensi dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Jawa Tengah, Mulyono, mengeluhkan adanya ketidaksesuaian antara janji dan realisasi program MBG. Ia menyoroti keluhan para buruh yang anaknya menerima manfaat MBG, di mana nilai yang diterima dianggap tidak sesuai dengan yang dilaporkan kepada pemerintah.
"Para buruh yang anaknya menerima MBG ini mengeluhkan bahwa nilai MBG yang dibagikan kepada anak-anak mereka tidak sesuai dengan yang disampaikan kepada pemerintah. Sapi yang katanya disembelih dan akan dibagi-bagi nyatanya sampai sekarang enggak pernah ada. Padahal, katanya, setiap bulan ada berapa sapi itu," ungkap Mulyono usai audiensi.
Kritik tajam juga dilontarkan Mulyono terhadap Badan Gizi Nasional (BGN), yang ia sebut sebagai "sarang koruptor" menyusul penangkapan tiga pimpinannya oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi. Anggaran besar yang digelontorkan untuk program MBG, menurut Mulyono, justru berdampak negatif pada sektor ekonomi lain. Dunia usaha disebutnya mengalami lesu, bahkan ada yang terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Tapi, di sisi lain, pada program MBG banyak sekali ditemukan kecurangan terkait dengan keuangan," tegasnya.
Lebih lanjut, Mulyono memaparkan bahwa program MBG turut berkontribusi pada kenaikan harga kebutuhan pokok, terutama minyak goreng dan telur. Ia menilai kenaikan upah buruh yang terjadi tidak sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok tersebut, membuat daya beli masyarakat semakin tergerus.
Masalah ketepatan sasaran juga menjadi sorotan utama. Mulyono menemukan bahwa MBG kerap diberikan kepada keluarga yang sebenarnya memiliki kemampuan finansial untuk menyediakan makanan bergizi bagi anak-anak mereka. Pendataan penerima yang dinilai belum jelas menjadi akar persoalan ini.
"Yang perlu gizi, kan, sebenarnya bukan hanya anak-anak sekolah, anak-anak kecil, tapi orang-orang dewasa juga perlu. Kalau saja MBG itu diberikan dalam bentuk uang, itu akan diolah dan dirasakan sekeluarga gizinya," ujarnya, mengusulkan alternatif penyaluran bantuan yang dinilai lebih efektif.
Dampak negatif MBG juga dirasakan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta para pedagang di sekitar sekolah. Mulyono menyebutkan bahwa para pedagang, baik di desa maupun kota, mengalami penurunan omzet yang signifikan sejak program MBG bergulir.
"Mulai dari pelosok desa sampai ke kota ini mereka (pelaku UMKM) terancam. Yang sebelumnya UMKM ini menjadi unggulan utama pemerintah terancam dengan adanya MBG," imbuh Mulyono.
Selain itu, para buruh menyoroti perlakuan terhadap sukarelawan di satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Ketua Aliansi Rakyat Peduli Indonesia, Dani Eko Wiyono, menjelaskan bahwa istilah "sukarelawan" yang digunakan untuk menyebut pekerja di SPPG berpotensi disalahgunakan untuk menghindari kewajiban perlindungan keselamatan kerja.
"Kementerian Ketenagakerjaan sudah punya undang-undang sendiri, yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan, tapi BGN malah membuat ulah baru, menyebut pekerja sebagai sukarelawan dengan catatan pembayaran per hari," kata Dani.
Dani menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, mereka yang menerima perintah, melaksanakan pekerjaan, dan menerima upah, sejatinya adalah buruh yang berhak atas perlindungan dan hak-hak ketenagakerjaan. Ia menambahkan bahwa banyak sukarelawan SPPG yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial, padahal pekerjaan mereka memiliki risiko tinggi, mulai dari potensi kebakaran di dapur hingga kecelakaan saat pengantaran.
Oleh karena itu, Dani berharap agar pemerintah, jika program MBG tetap dilanjutkan, dapat membuat perjanjian kerja yang jelas dengan para pekerja SPPG. Perjanjian tersebut harus mengatur secara rinci mengenai lingkup pekerjaan, jam kerja, serta hak-hak yang akan diterima.
"Jadi, dia bekerja itu punya kejelasan. Apa pun yang terjadi terhadap orang tersebut, nantinya akan menjadi tanggung jawab pemerintah," tegas Dani.
Selain penolakan terhadap MBG, para buruh juga menyampaikan tuntutan lain, termasuk protes terhadap program Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih, mendesak penghentian pemborosan anggaran, penurunan pajak, penurunan harga bahan pangan, pembatalan kenaikan harga bahan bakar minyak, dan penolakan kenaikan iuran program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Aksi pada Rabu (24/6/2026) ini disebut Dani sebagai langkah awal. Ia mengisyaratkan bahwa aksi serupa akan terus digelar dengan massa yang lebih besar apabila pemerintah tidak merespons kritik dan tidak melakukan perbaikan yang berarti.
Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Jawa Tengah sekaligus Sekretaris II Satuan Tugas Percepatan MBG Jateng, Iwanuddin Iskandar, mengapresiasi aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh. Ia menyatakan bahwa seluruh usulan dan masukan akan dikaji lebih lanjut dan diteruskan kepada pemerintah pusat.
"Masukan ini akan kami teruskan. Kemudian, yang menjadi kewenangan kami, terutama terkait dengan pengawasan yang berkaitan dengan sukarelawan, akan kami lakukan metode sampling untuk mengetahui apakah benar informasi ini. Apa pun yang terjadi, buruh harus terlindungi sesuai ketentuan undang-undang," ujar Iwanuddin.
Sejauh ini, bulan Juni 2026 telah mencatat setidaknya delapan kali aksi demonstrasi menolak MBG di Jawa Tengah. Enam di antaranya digelar di depan Kantor Gubernur Jateng, dan dua lainnya di depan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah. Sebelumnya, aksi yang dilakukan oleh mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil tidak pernah dihadiri pejabat.
Iwanuddin menegaskan bahwa pemerintah provinsi selalu terbuka untuk berdialog dengan semua elemen masyarakat, termasuk mahasiswa maupun buruh. Ia mengklaim bahwa pihaknya selalu menawarkan kesempatan bagi para demonstran untuk masuk dan berdialog.
"Kami menerima siapa pun, mahasiswa pun kami akan terima. Tentunya dengan skema-skema, misalnya pakai izin, kemudian orangnya siapa saja, kami terima. Kami tidak pernah membatasi siapa pun karena tugas kami adalah melayani masyarakat semaksimal mungkin," tutup Iwanuddin.











