Sunday, 16 August 2026
BREAKING
BERITA

BPJS Kesehatan Tanggung Pengobatan 144 Penyakit, Peserta JKN Diuntungkan

Oleh Emanuel August 16, 2026 50 minutes lalu 0 komentar

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Terbaru, BPJS Kesehatan menjamin pembiayaan pengobatan untuk 144 jenis penyakit bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Keputusan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan akses layanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sejak diberlakukan secara wajib bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) pada tahun 2014, program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan terus berkembang. Peserta JKN diwajibkan untuk membayar iuran bulanan yang besarnya telah ditetapkan, sebagai bentuk gotong royong dalam pendanaan sistem kesehatan nasional. Dengan adanya jaminan ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir akan beban biaya pengobatan yang besar, terutama untuk penyakit-penyakit yang memerlukan penanganan medis intensif.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, menjelaskan bahwa daftar 144 penyakit yang ditanggung ini mencakup berbagai macam kondisi medis, mulai dari penyakit umum hingga penyakit kronis yang kompleks. “Kami terus berupaya memperluas cakupan layanan agar seluruh peserta JKN dapat merasakan manfaat penuh dari program ini,” ujar Irfan Humaidi.

Lebih lanjut, Irfan Humaidi menambahkan, “Setiap peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis yang dibutuhkan, tanpa terkecuali. Ini adalah wujud nyata dari amanat undang-undang untuk memastikan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.”

Pihak BPJS Kesehatan mengimbau agar seluruh peserta JKN senantiasa memanfaatkan fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik pratama, hingga rumah sakit rujukan tingkat lanjut. Dengan begitu, proses penanganan penyakit dapat berjalan lancar dan efisien, mulai dari diagnosis hingga pemulihan.

Perluasan cakupan penyakit yang ditanggung ini diharapkan dapat meringankan beban finansial masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan. Dengan jaminan yang komprehensif, diharapkan masyarakat dapat lebih fokus pada pemulihan dan pencegahan penyakit, bukan pada kekhawatiran biaya pengobatan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp