Bupati Purwakarta Hapus Lagu Kontroversial Usai Dihujani Kritik dan Somasi

Danu Ilham

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, resmi menghapus video klip lagu ciptaannya berjudul Lalaki Langit Lalanang Bejat dari seluruh kanal media sosial pribadinya pada Kamis (2/7/2026). Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral setelah karyanya menuai kecaman luas.

Lagu berbahasa Sunda itu dianggap memuat lirik yang merendahkan martabat kaum perempuan. Saepul Bahri, yang akrab disapa Om Zein, menegaskan tidak ada niat sedikit pun untuk mendiskreditkan pihak mana pun melalui karya tersebut.

Menurut Om Zein, kritik yang datang dari masyarakat adalah bentuk kasih sayang dan perhatian kepada dirinya. Ia menjadikan polemik ini sebagai pelajaran berharga dalam pemilihan diksi saat berkomunikasi di ruang publik.

Sebelumnya, gelombang protes datang dari berbagai kalangan, termasuk Jabar Bantuan Hukum (JBH). Mereka melayangkan somasi terbuka karena menilai lirik lagu tersebut vulgar dan menghina integritas tubuh serta moralitas perempuan, termasuk menyentuh analogi anak di bawah umur.

Ketua Umum JBH, Riyan Bintana Hasan, menyatakan bahwa lagu tersebut memuat narasi misoginis. Pihaknya menuntut penghentian distribusi lagu serta permohonan maaf terbuka dari sang Bupati.

Menanggapi hal tersebut, Saepul Bahri menyampaikan permohonan maaf saat berada di Lapangan Desa Karoya, Kecamatan Tegalwaru. Ia menjelaskan bahwa lirik lagu itu diadaptasi dari puisi pribadinya yang dibuat pada tahun 2020, jauh sebelum ia menjabat sebagai Bupati.

Om Zein menceritakan bahwa puisi tersebut merupakan refleksi masa lalunya saat menjadi pengembara. Saat itu, ia merenungkan bagaimana jadinya jika ia terlahir sebagai seorang perempuan dengan gaya hidupnya yang dulu dikenal nakal.

Meski telah meminta maaf, Saepul Bahri mengaku masih harus berdiskusi dengan tim pengacaranya terkait kelanjutan somasi hukum. Ia belum mengambil keputusan final mengenai langkah hukum lanjutan atas tuntutan penarikan lagu tersebut.

Polemik ini turut menarik perhatian Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. Ia menilai lirik tersebut berpotensi melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait pelecehan verbal.

Selly menegaskan bahwa karya seni digital harus menjadi instrumen edukasi, bukan justru merendahkan gender tertentu. Ia pun menolak alasan humor yang digunakan untuk membenarkan konten tersebut.

Partai Gerindra selaku partai pengusung pun telah memberikan teguran informal kepada kadernya tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mendesak Kementerian Dalam Negeri untuk memanggil Bupati Purwakarta guna memberikan klarifikasi resmi.

Budayawan Sunda, Budi Dalton, menyoroti bahwa kontroversi ini muncul akibat benturan antara humor lokal dengan kesadaran gender yang semakin tinggi di era digital. Hingga kini, koordinasi internal masih terus dilakukan untuk meredam polemik yang terus bergulir.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All