Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Surabaya membantah tudingan wanprestasi terkait lelang aset berupa ruko di Jalan Ngagel, Surabaya. Pihak bank menegaskan bahwa seluruh proses lelang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya sebagai pelaksana sah.
Gugatan dilayangkan oleh pemilik lama ruko tersebut, yang merasa dirugikan atas pelaksanaan lelang. Namun, BRI Surabaya menyatakan bahwa tindakan mereka didasari oleh kewajiban hukum terkait penyelesaian kredit macet. Aset ruko tersebut merupakan agunan yang disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban kredit yang bersangkutan.
Manajer Bisnis Konsumer BRI Cabang Surabaya, Agus Susanto, menjelaskan bahwa proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan melalui KPKNL Surabaya. “Kami tegaskan bahwa BRI Surabaya dalam melaksanakan lelang agunan, termasuk ruko di Ngagel tersebut, sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelaksana lelangnya adalah KPKNL Surabaya yang sah,” ujar Agus Susanto pada Rabu (21/9/2022).
Lebih lanjut, Agus Susanto menekankan bahwa BRI selalu berupaya menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi. Ia juga menyatakan bahwa proses penyitaan dan lelang agunan merupakan langkah terakhir yang diambil setelah upaya penyelesaian kredit secara persuasif tidak membuahkan hasil. Penggunaan jasa KPKNL sebagai eksekutor lelang memastikan bahwa seluruh tahapan dijalankan secara profesional dan legal.
Tanggapan ini disampaikan BRI Surabaya untuk mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan adanya gugatan wanprestasi. Pihak bank berharap masyarakat memahami bahwa prosedur lelang aset merupakan bagian dari mekanisme perbankan untuk mengelola kredit bermasalah dan menjaga kesehatan portofolio kreditnya. BRI berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan yang patuh pada hukum.
