Pemerintah Indonesia secara resmi akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan. Perubahan ini akan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diimplementasikan secara bertahap. Proses transisi ini ditargetkan selesai sepenuhnya pada tanggal 25 Juli 2025.
Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid ini menegaskan bahwa mulai 25 Juli 2025, seluruh fasilitas ruang rawat inap rumah sakit wajib menerapkan KRIS.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penerapan KRIS bertujuan untuk menyamakan standar pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). “Jadi, ke depan tidak ada lagi kelas 1, 2, 3. Semua kelas akan diratakan menjadi standar,” ujar Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam sebuah kesempatan.
Perubahan ini akan berdampak pada iuran BPJS Kesehatan. Meskipun kelas-kelas lama dihapus, iuran peserta JKN akan disesuaikan dengan standar pelayanan KRIS. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 telah mengamanatkan penyesuaian iuran ini.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Ir. Arief Prabowo, M.Eng.Sc., menekankan bahwa penyesuaian iuran tersebut akan didasarkan pada hasil evaluasi dan standar yang ditetapkan untuk KRIS. Rincian besaran iuran baru dan mekanisme penyesuaiannya akan diinformasikan lebih lanjut oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami akan mengumumkan detail iuran setelah semua standar KRIS ditetapkan dan dievaluasi secara menyeluruh,” kata Arief Prabowo.
Implementasi KRIS ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, tanpa memandang kelas kepesertaan mereka. Transisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil dan merata.
