Wednesday, 22 July 2026
BREAKING
BERITA

Biaya Naturalisasi WNA Jadi WNI Naik Jadi Rp75 Juta, Menkumham Beri Penjelasan

Oleh Emanuel July 22, 2026 3 hours lalu 0 komentar

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif untuk proses naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan, biaya naturalisasi kini menjadi Rp75 juta, naik dari sebelumnya yang sebesar Rp50 juta.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, buka suara mengenai penyesuaian tarif ini. Menurutnya, kenaikan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk merevisi berbagai tarif layanan publik yang sudah lama tidak mengalami perubahan.

“Tarif layanan ini sudah lama tidak naik. Jadi, kita melakukan penyesuaian,” ujar Menkumham Yasonna H. Laoly dalam sebuah kesempatan, tanpa merinci lebih lanjut kapan persisnya penyesuaian tarif ini mulai dibahas atau dipertimbangkan secara matang.

Perubahan tarif ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. PP ini telah diundangkan pada 2 Mei 2024.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa biaya yang dikenakan untuk permohonan kewarganegaraan bagi anak dari orang asing yang lahir di wilayah Indonesia, yang permohonannya diajukan sampai anak tersebut berusia 18 tahun, juga mengalami penyesuaian. Jika sebelumnya hanya dikenakan tarif Rp5 juta, kini menjadi Rp10 juta.

Selain itu, PP 11/2024 juga mengatur mengenai biaya permohonan pewarganegaraan bagi anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu warga negara Indonesia, yang permohonannya diajukan sampai anak tersebut berusia 18 tahun. Biaya ini ditetapkan sebesar Rp2,5 juta.

Menkumham Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa kenaikan tarif ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pembiayaan dalam penyelenggaraan layanan administrasi kewarganegaraan. “Ini kan merupakan penyesuaian tarif yang sudah lama tidak pernah diubah. Tentu ada pertimbangan-pertimbangan dalam penyesuaian tarif ini,” pungkasnya.

Bagikan: Facebook X WhatsApp