Biaya Balik Nama Kendaraan 2026: Bea Gratis, Tapi Tetap Ada Pengeluaran!

Emanuel

Jakarta – Mulai tahun 2026, proses balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea alias gratis. Kebijakan ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Meskipun bea balik nama kendaraan bekas sudah dihapuskan, bukan berarti Anda tidak mengeluarkan biaya sama sekali saat melakukan balik nama. Masih ada sejumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib dibayarkan. Biaya ini terkait penerbitan dokumen baru.

Apa saja biaya yang perlu disiapkan? Pertama, Anda tetap perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB. Besaran PKB ini sangat bergantung pada nilai jual kendaraan. Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB) akan menentukan jumlahnya. Informasi perkiraan PKB biasanya tertera di lembar STNK. Jika ada tunggakan pajak sebelumnya, denda PKB juga akan dikenakan.

Selanjutnya, ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Tarifnya untuk mobil adalah Rp 143.000. Sementara itu, untuk sepeda motor, SWDKLLJ dikenakan sebesar Rp 35.000.

Biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru juga perlu diperhitungkan. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya Rp 200.000. Sedangkan untuk sepeda motor, tarifnya adalah Rp 100.000.

Tak ketinggalan, ada juga biaya untuk penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru. Biaya ini sebesar Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Untuk motor, dikenakan tarif Rp 60.000.

Bagi Anda yang akan melakukan balik nama kendaraan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru juga harus diterbitkan. Biaya penerbitan BPKB untuk mobil mencapai Rp 375.000. Sementara itu, untuk kendaraan roda dua, tarifnya adalah Rp 225.000.

Jika kendaraan yang dibalik nama berasal dari daerah yang berbeda, Anda juga perlu menyiapkan biaya mutasi. Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah untuk kendaraan roda empat atau lebih adalah Rp 250.000. Untuk motor, biayanya Rp 150.000.

Jadi, meskipun bea balik nama kendaraan bekas sudah dihapus, pemohon tetap perlu menyiapkan dana untuk berbagai jenis PNBP dan pajak yang berlaku. Penting untuk mengetahui rincian biaya ini agar proses balik nama berjalan lancar.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All