Saturday, 1 August 2026
BREAKING
BERITA

BI Cabut 6 Pecahan Uang Rupiah, Ini Jadwal dan Cara Penukarannya

Oleh Emanuel August 1, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut hak edar sejumlah pecahan uang rupiah yang telah ditetapkan. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah dari Peredaran.

Mulai 1 Desember 2023, enam jenis uang rupiah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. BI mengimbau masyarakat yang masih menyimpan pecahan-pecahan tersebut untuk segera melakukan penukaran sebelum batas waktu yang ditentukan, guna menghindari kerugian.

Pecahan uang rupiah yang dicabut dari peredaran meliputi uang kertas dan logam. Untuk uang kertas, yang dicabut adalah:

  • Uang Kertas Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999
  • Uang Kertas Rp 50.000 TE 1999
  • Uang Kertas Rp 20.000 TE 1999
  • Uang Kertas Rp 10.000 TE 1999

Sementara itu, untuk uang logam yang tidak berlaku lagi adalah:

  • Uang Logam Rp 1.000 TE 1993
  • Uang Logam Rp 500 TE 1991

Masyarakat yang ingin menukarkan uang rupiah yang sudah dicabut dari peredaran dapat melakukannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033. Periode penukaran ini berlaku selama sepuluh tahun.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan bahwa penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia atau melalui Bank Umum yang ditunjuk. “Penukaran uang rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilayani di Bank Umum mulai tanggal 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033,” ujar Erwin Haryono dalam keterangan resminya.

Erwin menambahkan bahwa masyarakat yang ingin melakukan penukaran dapat melihat informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan melalui situs resmi Bank Indonesia atau menghubungi contact center Bank Indonesia. Hal ini penting untuk memastikan proses penukaran berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan: Facebook X WhatsApp