Friday, 11 September 2026
BREAKING
OTOMOTIF

Berkendara Tanpa Spion Lengkap, Siap-Siap Denda Rp 250 Ribu

Oleh Emanuel September 11, 2026 57 minutes lalu 0 komentar

Pengendara sepeda motor yang kedapatan hanya memasang satu spion terancam dikenai sanksi tilang. Aturan ini menegaskan bahwa kendaraan roda dua wajib dilengkapi dengan spion di kedua sisi untuk memastikan visibilitas maksimal saat berkendara di jalan raya.

Berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi perlengkapan yang menyala, tidak rusak, dan tidak cacat. Salah satu perlengkapan yang dimaksud adalah kaca spion.

Pasal tersebut secara spesifik mengatur kewajiban penggunaan spion. Jika pengendara melanggar, sanksi yang menanti adalah denda pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kewajiban ini bukan tanpa alasan. Spion berfungsi krusial untuk memberikan pandangan kepada pengendara mengenai kondisi lalu lintas di belakang dan samping kendaraan. Dengan spion yang lengkap, pengendara dapat memantau pergerakan kendaraan lain, melakukan manuver seperti berpindah jalur atau berbelok dengan lebih aman, serta mengurangi risiko kecelakaan.

Pihak kepolisian secara rutin menggelar operasi razia lalu lintas untuk menegakkan aturan ini. Pengendara yang tidak memenuhi kelengkapan standar kendaraan, termasuk spion yang tidak utuh, dapat langsung dikenai sanksi tilang di tempat.

Oleh karena itu, sangat disarankan bagi seluruh pengendara sepeda motor untuk memastikan kelengkapan spion pada kendaraan mereka. Memasang spion di kedua sisi tidak hanya untuk menghindari sanksi denda, tetapi yang terpenting adalah demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Bagikan: Facebook X WhatsApp