Wednesday, 5 August 2026
BREAKING
BERITA

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 906 Juta Batang Rokok Ilegal di Semester I 2026

Oleh Emanuel August 5, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penindakan terhadap jutaan batang rokok ilegal sepanjang paruh pertama tahun 2026. Dari Januari hingga Juni 2026, total sekitar 906 juta batang rokok ilegal berhasil disita, sebuah upaya signifikan dalam menjaga iklim usaha yang sehat di sektor peredaran rokok.

Penyitaan masif ini merupakan bagian dari komitmen DJBC dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Rokok ilegal, yang tidak memenuhi ketentuan perpajakan dan perizinan, berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan cukai serta menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi produsen rokok legal.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC, Kemenkeu, Tubagus Firman Firdaus, dalam keterangan resminya pada 26 Juni 2026, menyatakan, “Penindakan ini dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia, baik melalui operasi rutin maupun operasi gabungan yang melibatkan instansi terkait.” Ia menekankan bahwa angka 906 juta batang ini mencerminkan intensitas upaya pengawasan DJBC terhadap peredaran rokok ilegal.

Lebih lanjut, Tubagus Firman Firdaus menjelaskan bahwa rata-rata penindakan per bulan mencapai sekitar 151 juta batang. “Ini menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang perlu terus dihadapi dan diberantas secara konsisten,” ujarnya. Upaya ini tidak hanya sekadar menyita barang bukti, tetapi juga bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

DJBC terus mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan rokok ilegal. Konsumen yang membeli rokok ilegal berisiko mendapatkan produk yang tidak terjamin kualitasnya dan dapat membahayakan kesehatan. Selain itu, pembelian rokok ilegal juga turut berkontribusi pada kerugian negara.

Dengan adanya penindakan yang terus dilakukan, DJBC berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan kondusif bagi industri rokok yang taat hukum, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Bagikan: Facebook X WhatsApp