Bawaslu Sulut Gelar Sidang Lanjutan, Dugaan Pelanggaran Administratif KPU Kota Tomohon

banner 120x600
banner 550x60

Portal24.id, MANADO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kembali melanjutkan sidang pelanggaran administratif yang diduga dilakukan oleh KPU Tomohon, dalam pemilihan umum 2024, yang dilaporkan oleh Bawaslu Kota Tomohon.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa laporan Bawaslu Tomohon memperkarakan masalah terkait seorang mantan narapidana yang belum memenuhi syarat bebas selama lima tahun tetapi berhasil mendaftar sebagai calon legislatif (Caleg) dari PDIP.

banner 325x300

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Bawaslu Sulut, jalan Sam Ratulangi, Kota Manado, pada Senin, 29 April 2024 ini, dipimpin oleh Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh bersama dengan Zulkifli Densi dan Steffen Linu sebagai anggota.

Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Zulkifli Densi mengatakan, “Iya tadi sudah dilaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif dengan agenda mendengarkan jawaban terlapor”, ucapnya kepada Wartawan Portal24.id melalui Whatssap, Senin 29 April 2024.

“Kemudian dilanjutkan dengan agenda pembuktian dimana memeriksa bukti – bukti dari pelapor dan terlapor kemudian pemeriksaan saksi saksi dan keterangan ahli”, tutur Zulkifli.

Agenda sidang hari ini adalah untuk mendengarkan penjelasan dari terlapor, yaitu KPU Kota Tomohon. Agenda juga mencakup sesi mendengarkan pendapat para ahli dari Badan Pemasyarakatan (Bapas), Kejaksaan, dan kalangan akademisi. (*/foto/istimewa)

 

banner 325x300
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *