Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perdagangan sodium cyanide atau sianida ilegal berskala besar. Dalam operasi penindakan yang digelar pada Selasa, 30 Juni 2026, aparat menyita total 18,1 ton bahan kimia berbahaya tersebut dari sejumlah lokasi penyimpanan dan distribusi. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mengancam keselamatan publik dan lingkungan ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas dugaan peredaran sianida ilegal yang ditujukan kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di berbagai wilayah Indonesia. Bahan kimia mematikan ini diyakini diimpor secara ilegal dari China, menunjukkan adanya sindikat lintas negara dalam operasional mereka.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa informasi awal mengindikasikan adanya peredaran sianida yang tidak memiliki izin resmi dan didistribusikan di luar mekanisme pengawasan pemerintah. "Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia yang diduga merupakan hasil impor dari China," terang Brigjen Ade Safri di Tangerang pada Selasa.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi intelijen, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda yang diduga menjadi pusat penyimpanan dan distribusi bahan kimia berbahaya tersebut. Lokasi pertama adalah sebuah gudang di Pondok Gede, Kota Bekasi, di mana polisi berhasil menyita 54 drum sianida. Nilai taksiran untuk setiap drum di lokasi ini mencapai sekitar Rp38.542.000.
Operasi berlanjut ke gudang kedua yang berlokasi di kawasan Kebon 200, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Dari tempat ini, penyidik mengamankan 160 drum sianida. Tak berhenti di situ, penggeledahan ketiga dilakukan di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, di mana 148 drum lainnya berhasil disita. Untuk dua lokasi terakhir, nilai taksiran per drum sianida mencapai sekitar Rp40.500.000.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri mencapai 362 drum, yang setara dengan 18,1 ton sodium cyanide. Estimasi nilai taksiran keseluruhan bahan kimia berbahaya ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp14.555.268.000. Jumlah yang sangat besar ini menunjukkan skala perdagangan ilegal yang telah beroperasi.
Sodium cyanide atau sianida adalah senyawa kimia yang sangat toksik dan berbahaya jika tidak ditangani dengan benar. Dalam industri, sianida memiliki beberapa kegunaan legal, terutama dalam proses ekstraksi emas dari bijihnya, elektroplating, dan sintesis beberapa senyawa organik. Namun, penggunaannya sangat ketat dan harus mematuhi regulasi ketat karena potensi bahaya yang ditimbulkan.
Penggunaan sianida secara ilegal, terutama oleh penambang emas tanpa izin (PETI), menimbulkan risiko kesehatan yang serius bagi para penambang itu sendiri dan masyarakat sekitar. Paparan sianida dapat menyebabkan keracunan akut yang berakibat fatal, serta masalah kesehatan kronis seperti gangguan saraf, pernapasan, dan pencernaan.
Lebih lanjut, dampak lingkungan dari penggunaan sianida ilegal oleh PETI sangat merusak. Sianida yang terbuang ke sungai atau tanah dapat mencemari sumber air, membunuh biota air, dan meracuni ekosistem. Pencemaran ini tidak hanya berdampak pada flora dan fauna, tetapi juga mengancam ketersediaan air bersih dan kesehatan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam tersebut. Kejahatan lingkungan semacam ini memerlukan penanganan serius dari aparat penegak hukum.
Penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut untuk membongkar seluruh jaringan sindikat, mulai dari pemasok di China, importir, distributor, hingga para pengecer yang memasok sianida kepada PETI. Penetapan dua tersangka merupakan langkah awal penting dalam upaya penegakan hukum terhadap perdagangan bahan kimia berbahaya ini. Bareskrim berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang membahayakan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pengungkapan kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan bahan kimia berbahaya secara ilegal agar tidak meremehkan pengawasan pemerintah. Aparat penegak hukum akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran bahan kimia yang dapat menimbulkan dampak negatif luas. Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan kimia berbahaya di lingkungan mereka.
