JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali membuka kemudahan bagi masyarakat untuk memantau kelayakan penerimaan Bantuan Sosial (Bansos). Mulai tahun 2026, warga dapat dengan sigap mengecek status desil mereka menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP). Langkah ini merupakan bagian dari penguatan sistem digitalisasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memperlancar penyaluran bantuan PKH dan BPNT.
Masyarakat kini tak perlu lagi repot mendatangi kantor desa atau Dinas Sosial. Cukup bermodal NIK dan koneksi internet stabil, status bantuan sosial Anda dapat diketahui secara daring. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan dan meminimalkan antrean panjang.
Proses pengecekan desil DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) 2026 dapat dilakukan melalui dua kanal utama. Pertama, melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id. Kedua, melalui aplikasi mobile “Cek Bansos” yang dapat diunduh di Google Play Store.
Untuk mengecek melalui situs web, buka peramban Anda, kunjungi cekbansos.kemensos.go.id. Selanjutnya, pilih wilayah administrasi domisili Anda dari provinsi hingga desa. Masukkan nama lengkap sesuai KTP, lalu isi kode verifikasi captcha. Terakhir, klik tombol cari data untuk melihat rincian status dan desil Anda.
Sementara itu, menggunakan aplikasi “Cek Bansos” memerlukan pembuatan akun terlebih dahulu. Unduh aplikasi, daftar dengan NIK valid, dan unggah foto KTP serta swafoto untuk verifikasi. Setelah akun terverifikasi, Anda dapat masuk ke menu pemeriksaan status bantuan.
Pengelompokan desil sendiri merupakan instrumen untuk mengukur tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat dalam sepuluh tingkatan. Data ini dikelola Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) melalui sistem DTKS.
Desil 1 menjadi prioritas utama penerima bantuan, diikuti desil 2 hingga 4 bagi kelompok rentan. Masyarakat dengan kondisi ekonomi lebih stabil berada pada desil 5 hingga 10.
Syarat utama menjadi penerima bansos adalah terdaftar dalam DTKS, memiliki NIK aktif yang sinkron dengan Dukcapil, serta berada dalam kelompok desil 1 hingga 4.
Jika Anda merasa data desil tidak sesuai dengan kondisi riil, ada mekanisme perbaikan. Datangi perangkat desa atau kelurahan untuk verifikasi ulang data kependudukan. Pastikan NIK dan Kartu Keluarga (KK) Anda sesuai catatan Dukcapil.
Aplikasi “Cek Bansos” juga menyediakan fitur “Usul Sanggah” untuk melaporkan ketidaksesuaian data secara langsung. Lampirkan bukti pendukung jika diperlukan.
Pemerintah akan melakukan verifikasi lapangan atau dokumen setelah laporan masuk. Proses ini menyesuaikan jadwal pemutakhiran data nasional.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif memantau hak sosialnya dan selalu menggunakan sumber resmi untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi.
