Bank Dunia merekomendasikan Indonesia untuk menurunkan ambang batas omzet Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp4,8 miliar menjadi Rp500 juta per tahun. Kebijakan ini dinilai penting untuk meningkatkan basis pajak negara dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Dalam laporan terbarunya, lembaga keuangan internasional ini mengidentifikasi bahwa ambang batas PKP yang saat ini berlaku masih terlalu tinggi. Hal ini menyebabkan sebagian besar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak masuk dalam sistem perpajakan formal. Bank Dunia melihat potensi besar dalam peningkatan penerimaan pajak negara jika lebih banyak UMKM yang terdaftar sebagai PKP.
Menurut data yang dipaparkan, saat ini hanya sekitar 2,5 juta pelaku usaha yang terdaftar sebagai PKP dari total perkiraan 64 juta pelaku UMKM di Indonesia. Penurunan ambang batas menjadi Rp500 juta diharapkan dapat menarik tambahan jutaan pelaku usaha ke dalam sistem perpajakan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan negara.
Bank Dunia juga menekankan pentingnya kemudahan administrasi perpajakan bagi UMKM yang nantinya akan terdaftar sebagai PKP. “Penting untuk memastikan bahwa proses pendaftaran dan pelaporan pajak menjadi lebih sederhana dan mudah diakses oleh UMKM,” ujar seorang analis dari Bank Dunia dalam kesempatan terpisah. Pendekatan ini diharapkan dapat meminimalkan beban administratif dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha kecil.
Lebih lanjut, Bank Dunia memproyeksikan bahwa penerapan omzet Rp500 juta sebagai batas PKP akan memberikan kontribusi signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peningkatan penerimaan pajak ini dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan nasional, termasuk peningkatan kualitas infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan.
Laporan Bank Dunia juga menyertakan perbandingan dengan negara-negara lain di Asia Tenggara yang memiliki ambang batas PKP yang lebih rendah. Hal ini menunjukkan bahwa penurunan ambang batas tersebut merupakan langkah yang lazim dilakukan untuk mengoptimalkan potensi perpajakan domestik. Dengan demikian, Indonesia diharapkan dapat mengikuti jejak negara-negara tetangga dalam memperkuat sistem perpajakannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
