Aturan Potongan Komisi 8 Persen Ojol Resmi Berlaku Juli 2026, Bagaimana Nasib Taksi Online?

Emanuel

Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan kebijakan baru terkait potongan komisi bagi aplikator transportasi online. Mulai 1 Juli 2026, kebijakan potongan komisi maksimal sebesar 8 persen akan resmi diberlakukan. Namun, aturan ini dipastikan baru menyasar sektor ojek online atau roda dua, sementara taksi online masih belum tercakup dalam skema tersebut.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena basis pengguna serta jumlah mitra pengemudi yang paling dominan saat ini berada di sektor kendaraan roda dua. Fokus pemerintah adalah memberikan dampak kesejahteraan yang lebih luas dan merata bagi mayoritas pekerja transportasi online.

Dudy menyebutkan bahwa regulasi terkait taksi online atau roda empat memiliki kompleksitas yang berbeda dibandingkan ojek online. Saat ini, kewenangan pengaturan tarif dan sewa taksi online di wilayah Jabodetabek berada di bawah kendali Kemenhub, sementara untuk wilayah lainnya, ketetapan diatur sepenuhnya oleh pemerintah provinsi masing-masing.

Terdapat usulan dari sejumlah operator agar regulasi sewa taksi online dipusatkan ke pemerintah pusat demi menciptakan keseragaman aturan di seluruh wilayah Indonesia. Meski demikian, Dudy menegaskan bahwa wacana tersebut masih memerlukan pembahasan mendalam dengan berbagai pihak terkait. Kemenhub harus melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk melibatkan pemerintah daerah provinsi agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

Kebijakan pemangkasan komisi ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2026 lalu. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi transportasi online yang selama ini mengeluhkan besaran potongan pendapatan mereka.

Presiden Prabowo sebelumnya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 sebagai landasan hukum kebijakan tersebut. Melalui aturan ini, pendapatan perusahaan aplikator dari pengemudi transportasi online dibatasi maksimal hanya 8 persen.

Menyambut instruksi tersebut, dua pemain utama industri transportasi daring di Indonesia, yakni Gojek dan Grab, telah memberikan respons positif. Kedua aplikator besar tersebut menyatakan kesiapannya untuk mulai menerapkan aturan potongan komisi 8 persen mulai 1 Juli 2026 sesuai dengan ketentuan yang digariskan oleh pemerintah.

Untuk saat ini, pemerintah memilih untuk memprioritaskan implementasi pada sektor ojek online mengingat jumlah mitra yang sangat besar di seluruh penjuru negeri. Kemenhub berkomitmen untuk terus mengevaluasi perkembangan regulasi ini agar ke depannya ekosistem transportasi online di Indonesia menjadi lebih sehat dan adil bagi semua pihak, baik bagi aplikator, mitra pengemudi, maupun masyarakat sebagai pengguna jasa.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All