APKB Desak Pemerintah Poles Regulasi Kawasan Berikat Demi Keberlanjutan Industri Ekspor

Rini Widiyarti

Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) mendesak pemerintah untuk segera menyempurnakan berbagai regulasi terkait pengelolaan kawasan berikat, fasilitas kepabeanan, serta iklim investasi nasional. Upaya ini krusial untuk menjaga daya saing industri berorientasi ekspor di tengah gejolak geopolitik global dan perlambatan permintaan pasar internasional yang semakin terasa.

Ketua Umum APKB, Iwa Koswara, menjelaskan bahwa organisasinya saat ini menaungi sekitar 705 perusahaan anggota yang tersebar di berbagai sektor industri strategis. Sektor-sektor tersebut meliputi pengolahan Crude Palm Oil (CPO), industri tekstil, alas kaki, elektronik, hingga beragam jenis industri manufaktur lainnya. Kontribusi perusahaan-perusahaan ini sangat vital bagi perekonomian nasional, terutama dalam mendongkrak nilai ekspor, menciptakan jutaan lapangan kerja, dan memperkuat posisi kompetitif industri Indonesia di kancah global.

"APKB pada prinsipnya selalu mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Namun, kami menekankan bahwa regulasi yang diterapkan harus mampu menciptakan keseimbangan yang harmonis antara fungsi pengawasan yang ketat dan keberlangsungan dunia usaha," ujar Iwa Koswara dalam sebuah pernyataan. Ia menambahkan, kepastian hukum yang jelas serta kemudahan dalam berusaha merupakan dua faktor kunci yang sangat menentukan dalam menjaga kepercayaan para investor.

Menurut Iwa, masih terdapat sejumlah hambatan administratif dan implementasi regulasi yang berpotensi menjadi ganjalan bagi masuknya investasi baru ke Indonesia. Situasi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi keputusan strategis para investor yang hendak memulai atau mengembangkan kegiatan usahanya di tanah air, terutama jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang adaptif terhadap dinamika dan perkembangan industri terkini.

Salah satu poin krusial yang disorot APKB adalah rencana pemerintah untuk mengurangi kuota penjualan domestik bagi perusahaan kawasan berikat. Saat ini kuota tersebut masih berada di angka 50 persen, dan ada wacana untuk menurunkannya menjadi 25 persen. APKB meminta agar rencana ini dikaji ulang secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dari pelaku usaha.

"Kami sangat menghormati setiap upaya pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola kawasan berikat. Namun, rencana pengurangan kuota penjualan domestik dari 50 persen menjadi 25 persen ini perlu mendapatkan pertimbangan kembali," tegas Iwa Koswara. Ia menekankan pentingnya kajian yang lebih mendalam dan partisipatif untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif yang signifikan terhadap keberlangsungan industri nasional yang telah berjuang keras.

Penyempurnaan regulasi kawasan berikat bukan sekadar isu administratif semata, melainkan memiliki korelasi langsung dengan kemampuan Indonesia dalam menarik dan mempertahankan investasi asing maupun domestik. Kawasan berikat, dengan berbagai fasilitas kepabeanan yang ditawarkannya, merupakan instrumen penting dalam mendorong ekspor dan meningkatkan nilai tambah produk dalam negeri sebelum dipasarkan ke pasar internasional.

Perubahan kebijakan yang mendadak atau kurang terkomunikasi dengan baik dapat menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha. Hal ini bisa berujung pada penurunan daya saing produk ekspor Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain yang menawarkan iklim investasi lebih kondusif dan regulasi yang lebih stabil. Selain itu, hal tersebut juga berpotensi menghambat penciptaan lapangan kerja baru dan mengurangi devisa negara.

Iwa Koswara menggarisbawahi bahwa banyak perusahaan kawasan berikat yang telah berinvestasi besar-besaran di Indonesia dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian. Mereka telah membangun rantai pasok, mengembangkan teknologi, serta melatih sumber daya manusia lokal. Oleh karena itu, setiap kebijakan baru harus mempertimbangkan dampak jangka panjangnya terhadap ekosistem industri yang sudah terbangun.

Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan dan instansi terkait lainnya, memang memiliki mandat untuk melakukan pengawasan demi mencegah potensi kebocoran atau penyalahgunaan fasilitas. Namun, keseimbangan antara pengawasan dan fasilitasi adalah kunci. Regulasi yang terlalu ketat tanpa mempertimbangkan aspek kemudahan berusaha dapat mematikan geliat industri yang justru menjadi tulang punggung perekonomian.

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa tantangan global saat ini, seperti inflasi yang tinggi di banyak negara, potensi resesi ekonomi, dan ketegangan geopolitik, telah menyebabkan penurunan permintaan barang-barang konsumsi secara global. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan-perusahaan ekspor membutuhkan dukungan regulasi yang kuat dan kondusif agar dapat bertahan dan terus beroperasi.

Oleh karena itu, desakan APKB untuk penyempurnaan regulasi dapat diartikan sebagai permintaan agar pemerintah lebih proaktif dalam menciptakan lingkungan bisnis yang stabil dan prediktif. Hal ini mencakup penyederhanaan prosedur perizinan, digitalisasi layanan kepabeanan, dan penyesuaian kebijakan yang responsif terhadap perubahan pasar global.

Dengan adanya kawasan berikat, Indonesia dapat memposisikan diri sebagai basis produksi yang menarik bagi perusahaan multinasional yang ingin menembus pasar global. Fasilitas ini memungkinkan perusahaan untuk mengimpor bahan baku tanpa dikenakan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN), serta menunda atau membebaskan bea keluar untuk produk jadi yang diekspor.

Sebagai penutup, APKB berharap pemerintah dapat segera merespons masukan dari pelaku usaha kawasan berikat. Dialog yang konstruktif dan kolaboratif antara pemerintah dan asosiasi industri akan menjadi kunci untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya efektif dalam pengawasan, tetapi juga mampu menjaga keberlanjutan, daya saing, dan pertumbuhan investasi di sektor industri berorientasi ekspor Indonesia di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Baca Juga

Tags

Menjadi Sorotan

View All