Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tengah berupaya keras mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi menghantam dunia usaha. Melalui penyusunan 12 langkah mitigasi, organisasi ini berharap dapat memberikan panduan strategis bagi perusahaan agar mampu bertahan di tengah tekanan ekonomi yang masih membayangi. Sistem peringatan dini ini dirancang untuk memetakan kondisi finansial perusahaan secara akurat sebelum keputusan drastis seperti PHK terpaksa diambil.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengungkapkan bahwa inisiatif ini telah dikomunikasikan secara intensif dengan pemerintah, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tujuannya adalah untuk menciptakan kerangka kerja yang komprehensif dan dapat diimplementasikan oleh seluruh pelaku usaha.
"Masalah PHK ini memang menjadi perhatian serius. Kami di Apindo sedang menyiapkan langkah-langkah konkret untuk menghindarinya. Kurang lebih ada 12 langkah yang kami inisiasi agar perusahaan dapat mencegah pemutusan hubungan kerja," ujar Bob saat ditemui di kantor DPN Apindo, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).
Langkah-langkah yang disusun ini akan berfungsi sebagai acuan bagi perusahaan dalam mengidentifikasi tingkat kesulitan yang dihadapi. Dengan demikian, keputusan pengurangan karyawan dapat dipertimbangkan sebagai opsi terakhir setelah berbagai upaya penyelamatan dilakukan.
"Kami sedang merumuskan langkah-langkah tersebut. Tentu saja, ini dimulai dari penghematan dan efisiensi di berbagai lini sebelum mengambil langkah yang lebih drastis seperti pengurangan karyawan," jelas Bob lebih lanjut.
Apindo berencana mengklasifikasikan kondisi perusahaan ke dalam beberapa tingkatan. Perusahaan yang berada pada level awal kesulitan masih memiliki peluang besar untuk diselamatkan. Namun, jika perusahaan sudah mencapai tahap kritis, PHK menjadi opsi yang hampir tidak terhindarkan.
"Nantinya, langkah-langkah ini akan kami bagikan kepada perusahaan-perusahaan agar mereka dapat menggunakannya sebagai panduan. Kita bisa memetakan kondisi perusahaan. Misalnya, jika sudah masuk ke langkah ke-12, itu artinya perusahaan sudah berada di ujung tanduk. Namun, jika masih di langkah awal, masih ada waktu untuk memberikan bantuan," papar Bob.
Sebagai ilustrasi, Bob merujuk pada praktik yang diterapkan di Jepang. Menurutnya, perusahaan yang kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran upah minimum seharusnya mendapatkan intervensi lebih awal untuk mencegah terjadinya PHK massal.
"Contohnya, jika perusahaan tidak mampu membayar upah minimum, di Jepang itu menjadi sinyal bahwa perusahaan tersebut membutuhkan bantuan. Di Indonesia, seringkali kasus ini baru ditangani ketika sudah masuk ranah hukum. Kita perlu mengubah pola pikir seperti itu," tegasnya.
"Jika perusahaan bahkan tidak mampu membayar upah minimum, itu menunjukkan ada masalah mendasar di dalam perusahaan tersebut. Ini adalah salah satu contoh bagaimana kita bisa mengantisipasi sejak dini," sambungnya.
Meski demikian, Bob mengakui bahwa dalam lanskap ekonomi global yang penuh ketidakpastian saat ini, PHK tetap menjadi risiko yang sulit dihindari sepenuhnya. Ia menekankan pentingnya dunia usaha untuk bersikap realistis terhadap dinamika perubahan ekonomi dan kemajuan teknologi yang sangat pesat.
"Dalam situasi ekonomi seperti sekarang, kita juga harus realistis bahwa PHK bisa menjadi sebuah keniscayaan. Yang terpenting adalah bagaimana mereka yang terkena PHK ini bisa segera mendapatkan pekerjaan baru," ujar Bob.
Menurutnya, tantangan terbesar justru terletak pada kesiapan tenaga kerja menghadapi munculnya jenis pekerjaan baru yang diciptakan oleh perkembangan teknologi. Kesiapan ini menjadi kunci agar Indonesia tidak tertinggal dari negara lain yang lebih adaptif.
"Pekerjaan baru yang tercipta akibat kemajuan teknologi ini terkadang kurang kita antisipasi. Negara lain yang lebih siap justru bisa menikmati perubahan ini. Ini adalah area yang perlu kita teliti lebih lanjut," katanya.
Senada dengan Bob, Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Darwoto, menegaskan bahwa penyusunan 12 langkah ini juga bertujuan sebagai panduan bagi dunia usaha dan pemerintah dalam mengantisipasi potensi PHK yang lebih luas.
"Isu PHK saat ini sedang kami mitigasi dan telaah lebih lanjut. Kami sedang menyusun bagaimana mengantisipasi PHK. Apindo menawarkan 12 langkah yang bisa menjadi solusi," kata Darwoto.
Ia menjelaskan bahwa tahapan-tahapan tersebut akan menggambarkan kondisi perusahaan secara bertingkat, mulai dari fase awal hingga kondisi kritis di mana PHK tak lagi bisa dihindari. Hal ini penting agar intervensi dapat dilakukan pada waktu yang tepat.
Darwoto menyoroti sektor industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki yang masih menghadapi tantangan berat. Selain pasar ekspor yang cenderung stagnan, industri nasional juga harus bersaing ketat dengan negara-negara seperti Bangladesh, Sri Lanka, dan Tiongkok yang semakin agresif dalam mengembangkan teknologi manufaktur.
"Pasar ekspor kita cenderung stagnan, sementara kompetitor seperti Bangladesh sangat agresif dalam mengembangkan teknologi manufaktur. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi industri kita," ujarnya.
Untuk menjaga daya saing industri dan menekan risiko PHK, Apindo mengusulkan sejumlah insentif kepada pemerintah. Insentif tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari bea masuk, biaya logistik, hingga kebijakan perpajakan.
"Kami mengusulkan insentif terkait bea masuk, logistik, dan perpajakan. Misalnya, apakah mungkin pemerintah dapat menurunkan tarif PPN kembali menjadi 10%. Tentu ini juga harus mempertimbangkan kondisi fiskal pemerintah yang juga berat," pungkasnya.










