Sunday, 23 August 2026
BREAKING
OTOMOTIF

APAR Mobil Terbaru Bebas Korosi, Penuhi Kewajiban Regulator

Oleh Emanuel August 23, 2026 1 hour lalu 0 komentar

Pemerintah kini mewajibkan setiap kendaraan dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menyusul maraknya insiden kebakaran yang bisa terjadi kapan saja. Kewajiban ini bertujuan meningkatkan keselamatan berkendara di seluruh Indonesia.

Dalam rangka memenuhi regulasi tersebut, sebuah terobosan baru dihadirkan melalui APAR khusus mobil yang diklaim tidak menyebabkan kerusakan pada komponen kendaraan. Berbeda dengan APAR konvensional yang terkadang meninggalkan residu korosif, produk inovatif ini dirancang untuk meminimalkan dampak negatif setelah digunakan.

Menurut Direktur PT Mitra Hijau Indonesia, Budi Santoso, produk APAR yang mereka tawarkan menggunakan media pemadam khusus yang tidak bersifat korosif. “APAR kami menggunakan media pemadam yang tidak akan merusak komponen kelistrikan dan bodi mobil, serta tidak meninggalkan bekas korosi,” ujar Budi Santoso dalam keterangan resminya.

Inovasi ini menjadi solusi penting bagi pemilik kendaraan yang khawatir akan kerusakan tambahan akibat penggunaan APAR saat terjadi keadaan darurat. Sebelumnya, kekhawatiran tentang efek samping APAR terhadap sparepart mobil menjadi salah satu kendala dalam penerapan standar keselamatan ini.

Lebih lanjut, Budi Santoso menekankan bahwa APAR ini telah memenuhi standar SNI dan sudah terdaftar di Kementerian Perhubungan. “Kami berkomitmen untuk menyediakan produk APAR yang aman, efektif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia,” tambahnya.

Ketersediaan APAR yang aman dan ramah terhadap komponen kendaraan diharapkan dapat mendorong kepatuhan pemilik kendaraan terhadap peraturan pemerintah. Dengan demikian, keselamatan berlalu lintas secara keseluruhan dapat ditingkatkan, sekaligus menjaga kondisi optimal kendaraan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp