Tuesday, 8 September 2026
BREAKING
BERITA

Anggota DPR RI Eva Stevany Rataba, Pemilik Harta Rp 16 Miliar, Ternyata Terdata sebagai Penerima Bansos PKH

Oleh Emanuel September 8, 2026 13 minutes lalu 0 komentar

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba, menjadi sorotan publik setelah namanya tercatat sebagai salah satu penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Hal ini menjadi perhatian lantaran Eva Stevany Rataba dilaporkan memiliki kekayaan mencapai Rp 16 miliar.

Temuan ini memicu pertanyaan dan klarifikasi mengenai status Eva Stevany Rataba sebagai penerima bantuan sosial (bansos) di tengah kepemilikan hartanya yang terbilang fantastis. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Eva Stevany Rataba melaporkan total kekayaan sebesar Rp 16.277.000.000.

Dalam LHKPN tersebut, rincian kekayaan Eva Stevany Rataba meliputi berbagai aset. Ia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 3.150.000.000, kas dan setara kas sejumlah Rp 13.127.000.000, serta harta lainnya yang mencapai Rp 500.000.000. Tidak tercatat adanya utang dalam laporan kekayaannya.

Menanggapi kehebohan yang timbul, Eva Stevany Rataba memberikan klarifikasi langsung. Ia menjelaskan bahwa namanya yang terdata sebagai penerima bansos PKH bukanlah karena dirinya secara pribadi yang menerima bantuan tersebut. Menurutnya, data tersebut merujuk pada alamat rumahnya yang terdaftar di daerah pemilihannya, dan ada kemungkinan anggota keluarganya yang masih tergolong sebagai penerima manfaat.

“Itu kan data dari rumah saya, di daerah pemilihan saya. Jadi di rumah saya itu ada keluarga saya yang memang masih tergolong penerima manfaat,” ungkap Eva Stevany Rataba saat dikonfirmasi pada Selasa, 12 Maret 2024. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima bansos tersebut secara langsung.

Lebih lanjut, Eva Stevany Rataba juga mengklarifikasi mengenai statusnya sebagai penerima bantuan. Ia menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima bansos PKH secara pribadi. Penjelasannya mengarah pada kemungkinan adanya anggota keluarganya yang berada di bawah tanggungannya yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat program bantuan sosial tersebut.

Kasus ini menyoroti pentingnya verifikasi dan pembaruan data penerima bansos agar tepat sasaran. Di sisi lain, klarifikasi Eva Stevany Rataba memberikan gambaran bahwa data yang muncul di publik terkadang memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memahami konteks sebenarnya, terutama terkait status kepemilikan harta dan penerimaan bantuan sosial.

Bagikan: Facebook X WhatsApp