Mulai tahun ini, pemilik kendaraan bermotor dapat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama. Namun, kebijakan ini datang dengan konsekuensi baru: wajib melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2025.
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menyederhanakan prosedur administrasi kendaraan. Sebelumnya, perpanjangan STNK mensyaratkan adanya dokumen identitas pemilik kendaraan yang tertera di STNK. Dengan terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan saat ini dapat melakukan perpanjangan STNK hanya dengan menggunakan identitas mereka sendiri.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat. “Sekarang ini kan sudah banyak orang yang membeli kendaraan bekas, jadi mau tidak mau kita harus mempermudah. Ini kan tujuannya mempermudah masyarakat,” ujar Brigjen Pol. Yusri Yunus pada Selasa (16/1/2024).
Namun, kemudahan ini tidak berarti menghilangkan kewajiban kepemilikan yang sah. Brigjen Pol. Yusri Yunus menegaskan, meskipun perpanjangan STNK bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama, pemilik kendaraan wajib melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2025. Hal ini penting untuk memastikan data kepemilikan kendaraan tercatat secara akurat dan sesuai dengan pemilik yang saat ini menggunakan kendaraan tersebut.
Proses balik nama ini akan menjadi kunci untuk menghindari kendala di kemudian hari. Tanpa balik nama, kendaraan tersebut masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya. Hal ini bisa menimbulkan berbagai masalah, termasuk potensi penilangan jika kendaraan tersebut terlibat dalam pelanggaran lalu lintas, atau kesulitan dalam proses administrasi lainnya yang berkaitan dengan kendaraan.
Brigjen Pol. Yusri Yunus menambahkan, pemberlakuan wajib balik nama tahun depan adalah untuk tertib administrasi. “Ini kan tujuannya untuk tertib administrasi. Kalau nanti sudah di tahun 2025, kalau misalnya kendaraannya sudah di tangan orang lain, dia mau perpanjang STNK, dia harus balik nama,” jelasnya.
Masyarakat dihimbau untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan jika memang sudah membeli kendaraan bekas dan belum melakukan peralihan kepemilikan. Langkah ini akan memastikan bahwa data kendaraan sesuai dengan pemiliknya saat ini dan menghindari potensi masalah hukum serta administrasi di masa mendatang.
