Sebanyak delapan warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan telah bergabung dengan militer Rusia. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin, memberikan peringatan keras terkait implikasi hukum bagi WNI yang memilih untuk menjadi tentara negara asing.
Menurut TB Hasanuddin, status kewarganegaraan Indonesia akan otomatis gugur apabila terbukti seseorang menjadi bagian dari angkatan bersenjata negara lain. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. “Undang-Undang Kewarganegaraan kita sudah jelas. Jika menjadi tentara asing, otomatis status WNI-nya hilang,” tegasnya.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menjelaskan bahwa proses hilangnya kewarganegaraan tersebut tidak memerlukan proses pencabutan secara formal oleh pemerintah. Konsekuensi tersebut timbul secara otomatis sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat mengenai konsekuensi serius dari tindakan tersebut.
Tindakan bergabung dengan militer negara lain, termasuk Rusia, dianggap sebagai salah satu alasan yang secara tegas disebutkan dalam UU Kewarganegaraan dapat menyebabkan hilangnya status sebagai WNI. Hal ini merupakan langkah preventif agar masyarakat Indonesia tidak mengambil keputusan yang berujung pada kehilangan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
TB Hasanuddin juga mengimbau agar masyarakat Indonesia, khususnya yang berada di luar negeri, untuk selalu mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia maupun hukum negara tempat mereka tinggal. Ia berharap informasi ini dapat menjadi perhatian serius dan dipahami oleh seluruh WNI agar tidak ada yang mengalami permasalahan terkait status kewarganegaraan di kemudian hari.
