Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) mengambil langkah proaktif untuk mempercepat penyediaan lahan hunian tetap (Huntap) bagi 171 kepala keluarga (KK) korban banjir di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kendala keterbatasan lahan dan anggaran daerah menjadi fokus utama dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin langsung oleh Kepala Posko Nasional Satgas PRR, Irjen Pol. Wahyu Bintono Hari Bawono, di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa, 23 Juni 2026. Pertemuan ini menjadi krusial dalam mencari solusi konkret untuk masyarakat yang terdampak bencana.
Kebutuhan akan hunian yang layak dan permanen di Padang Pariaman mencuat setelah banjir bandang melanda wilayah tersebut pada November 2025 silam. Bencana alam ini menyebabkan dampak signifikan, merusak sebanyak 1.136 unit rumah. Dari jumlah tersebut, tercatat 268 unit mengalami rusak ringan, 87 unit rusak sedang, dan 781 unit rusak berat, meninggalkan ratusan keluarga tanpa tempat tinggal yang aman. Angka 781 rumah rusak berat inilah yang menjadi prioritas utama untuk mendapatkan hunian tetap sesegera mungkin.
Dalam fase rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, pemerintah telah membangun hunian sementara (Huntara) di dua lokasi sebagai solusi awal. Di Korong Asam Pulau, sebanyak 34 unit Huntara telah berdiri di atas lahan milik PT PLN (Persero) seluas sekitar 1,7 hektare. Namun, masih ada 74 kepala keluarga di lokasi ini yang sangat menantikan kepastian hunian permanen. Sementara itu, lokasi kedua berada di Katapiang, di mana 40 unit Huntara dibangun di atas lahan yang dikelola oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V. Di kawasan ini, 97 kepala keluarga masih menggantungkan harapan pada pembangunan hunian tetap.
Secara keseluruhan, setidaknya 171 kepala keluarga dari kedua lokasi tersebut membutuhkan hunian tetap yang hingga kini masih dalam proses perencanaan. Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, mengungkapkan bahwa pemerintah kabupaten menghadapi tantangan serius. "Kami berharap lahan milik PT PLN maupun BWS dapat dimanfaatkan untuk pembangunan huntap karena kemampuan anggaran daerah sangat terbatas untuk pengadaan lahan baru," ujar Bupati John Kenedy Azis, menggarisbawahi keterbatasan cadangan lahan serta kemampuan finansial pemerintah daerah.
Menanggapi usulan krusial ini, sejumlah kementerian dan lembaga yang hadir dalam rapat menyatakan komitmen dan dukungan mereka. Namun, mereka juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan administrasi, legalitas aset, serta aspek keselamatan kawasan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan lahan dilakukan sesuai koridor hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebagai pihak yang mengelola BWS Sumatera V, pada prinsipnya menyatakan dukungan penuh terhadap pemanfaatan lahan BWS untuk kepentingan masyarakat. Meski demikian, pihak Ditjen Sumber Daya Air menekankan perlunya verifikasi lebih lanjut. Verifikasi ini mencakup luas lahan yang dibutuhkan, titik koordinat yang akurat, serta status kepemilikan dan peruntukan lahan tersebut sebelum mekanisme hibah dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, PT PLN (Persero) mengonfirmasi bahwa lahan di Korong Asam Pulau memang merupakan aset perusahaan yang selama ini telah dimanfaatkan sebagai lokasi Huntara. Pihak PLN menjelaskan bahwa sebagian area tersebut masih memiliki potensi sengketa, sehingga memerlukan peninjauan yang lebih mendalam untuk menghindari komplikasi di masa mendatang. Meskipun demikian, PLN membuka peluang lebar untuk pemanfaatan lahan tersebut bagi pembangunan hunian tetap. Apabila status aset tetap berada pada perusahaan, proses pemanfaatan dapat dilakukan melalui persetujuan Direksi PT PLN, sehingga pembangunan Huntap dapat terus berjalan tanpa hambatan berarti.
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga turut menyatakan dukungannya terhadap pemanfaatan lahan untuk pembangunan Huntap. Dukungan ini diberikan sepanjang pemanfaatan lahan tersebut tidak mengganggu operasional pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang mungkin ada di sekitar lokasi. Selain itu, Kementerian ESDM juga mengingatkan untuk tetap memperhatikan status kawasan sebagai objek vital nasional, yang memerlukan perlakuan khusus demi keamanan dan keberlangsungan energi.
Pertemuan koordinasi ini berhasil mencapai kesepakatan penting. Seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah serta BUMN, sepakat untuk mendukung percepatan pembangunan Huntap di Padang Pariaman. Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah diminta untuk segera melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan, menentukan titik koordinat lahan secara presisi, dan mengajukan permohonan resmi kepada instansi terkait. Langkah-langkah ini sangat esensial agar proses legalisasi lahan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Pimpinan rapat, Irjen Pol. Wahyu Bintono Hari Bawono, menegaskan komitmen Satgas PRR untuk terus mengawal koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Pengawalan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian administrasi secara paralel dengan persiapan konstruksi, sehingga pembangunan Huntap dapat segera direalisasikan bagi masyarakat terdampak bencana. "Seluruh pihak sepakat mempercepat proses administrasi agar pembangunan Huntap dapat segera dilaksanakan dan masyarakat tidak terlalu lama tinggal di hunian sementara," ujar Wahyu dalam laporan yang ditujukan kepada Kepala Satgas PRR, Tito Karnavian, menegaskan urgensi dan semangat kolaborasi untuk kesejahteraan korban bencana. Percepatan ini diharapkan dapat segera mengakhiri masa penantian ratusan kepala keluarga dan memulihkan kehidupan mereka pascabencana.











