Han Hak-ja, pemimpin Gereja Unifikasi yang dikenal sebagai ‘Moonies’, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh pengadilan Korea Selatan atas dakwaan penyuapan. Vonis ini dijatuhkan pada hari Rabu, 21 Juni 2023, menyusul temuan bahwa Han telah memberikan hadiah mewah kepada mantan ibu negara Korea Selatan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Distrik Seoul, terungkap bahwa Han Hak-ja, yang kini berusia 83 tahun, memberikan dua tas Chanel dan sebuah kalung berlian kepada mantan Ibu Negara Kim Yoon-ok. Pemberian hadiah tersebut diduga terkait dengan upaya untuk memfasilitasi bisnis dan kegiatan Gereja Unifikasi.
Menurut putusan pengadilan, tindakan Han Hak-ja dikategorikan sebagai pelanggaran hukum terkait suap. Hakim menyatakan bahwa pemberian barang-barang mewah tersebut bertujuan untuk mendapatkan perlakuan istimewa dan memengaruhi keputusan pejabat publik. “Pemberian hadiah ini melanggar prinsip integritas dan kepercayaan publik,” ujar hakim dalam amar putusannya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh mantan anggota Gereja Unifikasi yang mengungkapkan dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan dana oleh para pemimpin gereja. Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Korea Selatan kemudian mengarah pada Han Hak-ja sebagai tersangka utama dalam kasus penyuapan ini.
Di luar vonis penjara, pengadilan juga memerintahkan penyitaan aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut. Han Hak-ja memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan ini dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Gereja Unifikasi, didirikan oleh Sun Myung Moon, memiliki sejarah panjang yang sering kali dikaitkan dengan kontroversi, termasuk tuduhan penipuan dan praktik rekrutmen yang agresif. Vonis terhadap Han Hak-ja ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang dihadapi oleh organisasi keagamaan tersebut di berbagai negara.
Pihak Gereja Unifikasi belum memberikan komentar resmi terkait vonis yang dijatuhkan kepada pemimpinnya. Namun, kasus ini diperkirakan akan terus menarik perhatian publik dan media, mengingat status Gereja Unifikasi sebagai salah satu organisasi keagamaan internasional yang cukup besar.
