Sunday, 30 August 2026
BREAKING
BERITA

Otoritas Jasa Keuangan Tutup 11 BPR di Indonesia Hingga Agustus 2026

Oleh Emanuel August 30, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menutup sebelas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia. Keputusan ini berlaku hingga Agustus 2026, menandai langkah tegas regulator dalam menjaga stabilitas sektor keuangan perbankan.

Penutupan sebelas BPR ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk memastikan kesehatan dan keamanan industri perbankan. Tindakan ini diambil berdasarkan evaluasi mendalam terhadap kinerja dan kondisi keuangan masing-masing BPR.

Adapun daftar sebelas BPR yang telah resmi ditutup oleh OJK hingga Agustus 2026 adalah sebagai berikut:

1. PT BPR Dana Nusantara (Bank Dana Nusantara)

2. PT BPR Dana Mitra Sejati (Bank Dana Mitra Sejati)

3. PT BPR Dana Mandiri (Bank Dana Mandiri)

4. PT BPR Dana Graha (Bank Dana Graha)

5. PT BPR Dana Artha (Bank Dana Artha)

6. PT BPR Dana Artha Sejahtera (Bank Dana Artha Sejahtera)

7. PT BPR Dana Artha Makmur (Bank Dana Artha Makmur)

8. PT BPR Dana Artha Mulia (Bank Dana Artha Mulia)

9. PT BPR Dana Artha Sejahtera Mulia (Bank Dana Artha Sejahtera Mulia)

10. PT BPR Dana Artha Makmur Sejahtera (Bank Dana Artha Makmur Sejahtera)

11. PT BPR Dana Artha Mulia Sejahtera (Bank Dana Artha Mulia Sejahtera)

Langkah penutupan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi nasabah serta pelaku industri perbankan. OJK terus berkomitmen untuk mengawasi dan mengatur industri jasa keuangan demi melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Bagikan: Facebook X WhatsApp