Mantan Wakil Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Lodewyk Pusung kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan untuk ketiga kalinya. Langkah ini diambil terkait dengan kasus dugaan korupsi Dana Penyelenggaraan Kegiatan dan Operasional (DPKO) di BNN yang menjeratnya.
Sidang perdana untuk praperadilan kali ini dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan praperadilan ini merupakan upaya hukum lanjutan yang ditempuh oleh Lodewyk Pusung setelah sebelumnya pernah mengajukan permohonan serupa.
Kasus yang mendasari pengajuan praperadilan ini adalah dugaan korupsi Dana Penyelenggaraan Kegiatan dan Operasional (DPKO) di BNN. Lodewyk Pusung sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus tersebut. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara.
Sebelumnya, Lodewyk Pusung telah mengajukan praperadilan sebanyak dua kali terkait dengan kasus yang sama. Namun, kedua permohonan tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan. Pengajuan praperadilan ketiga ini menunjukkan persistensi Lodewyk Pusung dalam mencari keadilan melalui jalur hukum.
Pihak Lodewyk Pusung berharap melalui praperadilan ini, dapat ada koreksi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar dalam proses penegakan hukum. Sidang perdana akan menjadi momentum penting untuk melihat perkembangan lebih lanjut terkait upaya hukum ini.
