Saturday, 29 August 2026
BREAKING
POLITIK

Muktamar NU Putuskan Larangan Rangkap Jabatan Politik untuk Rais Aam dan Ketua Umum

Oleh Danu Ilham August 29, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Musyawarah Besar Nahdlatul Ulama (Muktamar NU) ke-34 yang diselenggarakan di Lampung pada 22-23 Desember 2021 telah mencapai kesepakatan krusial terkait struktur kepengurusan. Para peserta muktamar menyetujui larangan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menduduki posisi politik.

Keputusan penting ini dicapai melalui forum musyawarah mufakat, sebuah prinsip yang dijunjung tinggi dalam tradisi NU. Proses pengambilan keputusan tidak memerlukan mekanisme voting, menegaskan konsensus di antara para utusan muktamar. Hal ini menunjukkan adanya kesamaan pandangan dan komitmen kuat untuk menjaga independensi organisasi dari pengaruh politik praktis.

Sebelumnya, wacana mengenai larangan rangkap jabatan ini telah mengemuka dan menjadi salah satu agenda pembahasan krusial dalam muktamar. Tujuannya adalah untuk memastikan kepemimpinan PBNU dapat fokus sepenuhnya pada pembinaan umat dan penguatan jamiyah, tanpa terpecah konsentrasinya oleh dinamika politik elektoral.

Ketua Panitia Pengarah Muktamar ke-34 NU, KH. Abdul Halim, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil dari dialog mendalam dan pertimbangan matang. “Alhamdulillah, kita bisa mencapai kesepakatan yang sangat baik ini melalui musyawarah mufakat. Ini adalah langkah penting untuk kemajuan NU ke depan,” ujarnya.

Kesepakatan ini juga diperkuat dengan adanya peninjauan dan penyesuaian terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Perubahan ini secara tegas mengatur bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperkenankan untuk memegang jabatan dalam struktur partai politik atau menduduki jabatan publik yang bersifat elektoral. Hal ini bertujuan untuk menjaga marwah dan independensi NU sebagai organisasi kemasyarakatan.

Wakil Ketua Umum PBNU periode 2015-2020, KH. Said Aqil Siroj, yang hadir dalam muktamar, menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, larangan rangkap jabatan ini akan memperkuat posisi NU sebagai organisasi masyarakat yang memiliki kebebasan dalam menentukan arah geraknya, tanpa terikat pada kepentingan politik sempit.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kokoh bagi kepengurusan PBNU di masa mendatang, memastikan bahwa NU senantiasa menjadi organisasi yang mandiri, berdaya, dan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara, serta umat Islam secara keseluruhan.

Bagikan: Facebook X WhatsApp