Saturday, 29 August 2026
BREAKING
HIBURAN

Nikita Mirzani Menangkan Banding, Ganti Rugi Rp 1 Miliar Dibatalkan Pengadilan

Oleh Danu Eko August 29, 2026 2 hours lalu 0 komentar

Aktris sensasional Nikita Mirzani berhasil memenangkan gugatan banding yang diajukan terhadap penggugat, Reza Gladys dan suaminya Attaubah Mufid. Keputusan ini dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus perbuatan melawan hukum (PMH) yang sebelumnya mengharuskan Nikita membayar ganti rugi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Nikita Mirzani untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai total Rp 1 miliar kepada Reza Gladys dan Attaubah Mufid. Vonis ini dijatuhkan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pasangan tersebut.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta tidak sependapat dengan putusan tingkat pertama tersebut. Dalam putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan bahwa tindakan Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini secara otomatis menggugurkan kewajiban Nikita Mirzani untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyatakan rasa syukurnya atas kemenangan kliennya di tingkat banding. Ia menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta ini membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

“Ya, alhamdulillah sudah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Bahwa Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Fahmi Bachmid kepada awak media pada Rabu (19/6/2024).

Fahmi menambahkan, seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Reza Gladys dan suaminya telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. “Seluruh tuntutan ganti rugi yang kemarin itu, baik materiil maupun immateriil, itu semua dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta,” jelasnya.

Kemenangan ini menjadi titik balik penting bagi Nikita Mirzani dalam menyelesaikan sengketa hukum yang telah bergulir. Putusan banding ini memberikan kepastian hukum dan membebaskan Nikita dari kewajiban pembayaran ganti rugi yang sebelumnya dibebankan kepadanya.

Bagikan: Facebook X WhatsApp