Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka pintu lebar untuk merevisi Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 tentang Penetapan Keadaan Bahaya. Sinyal ini disampaikan oleh kuasa hukum DPR, Sarifuddin Sudding, dalam persidangan pengujian materiil perkara Nomor 151/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 25 Juni 2026. Langkah ini muncul di tengah gugatan yang menyoroti relevansi dan potensi dampak konstitusional dari aturan yang telah berusia puluhan tahun tersebut.
Sarifuddin Sudding, yang juga Anggota Komisi III DPR, menegaskan bahwa pembentukan UU Keadaan Bahaya merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, konstitusi secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menyatakan suatu wilayah dalam keadaan bahaya. Ia memandang regulasi ini sebagai instrumen hukum vital bagi negara untuk menghadapi situasi luar biasa.
Situasi luar biasa yang dimaksud meliputi kondisi yang berpotensi mengganggu atau mengancam kedaulatan negara, integritas wilayah, keselamatan bangsa, maupun stabilitas nasional. Meskipun demikian, Sarifuddin mengakui bahwa aturan yang kini berusia 67 tahun itu memang memerlukan penyesuaian. Penyesuaian ini dianggap penting agar tetap relevan dengan dinamika hukum dan konstitusi yang terus berkembang.
Namun, Sarifuddin menekankan bahwa substansi mengenai keadaan bahaya itu sendiri tidak perlu dihilangkan. "Karena masih diperlukan sebagai instrumen negara dalam menghadapi berbagai ancaman," ujarnya saat mengikuti sidang MK secara daring dari kompleks DPR. DPR, lanjutnya, akan terus memperhatikan perkembangan hukum, termasuk masukan dari masyarakat yang muncul seiring adanya pengujian undang-undang ini. Keberadaan UU ini dinilai esensial sebagai pedoman dan batasan kewenangan pejabat pemerintah dalam mengambil kebijakan kenegaraan di masa-masa krisis.
Sidang pengujian UU Keadaan Bahaya di Mahkamah Konstitusi ini merupakan agenda keempat. MK telah meminta keterangan dari DPR dan Pemerintah/Presiden untuk mendapatkan pandangan komprehensif terkait perkara ini. Para pemohon dalam perkara ini adalah Sahlul Lubis, Jumhadi, M. Rio Dozan, Lona Armevilia, Faly Antary Musaad, dan Muhamad Fery Agung Gumelar. Mereka adalah warga negara yang memiliki kekhawatiran terhadap implikasi hukum dari UU tersebut.
Dalam sidang pendahuluan, para pemohon mempersoalkan sejumlah pasal krusial dalam Undang-Undang Keadaan Bahaya. Salah satu argumentasi utama mereka adalah perubahan fundamental dalam UUD 1945 setelah amendemen ketiga. Mereka menyoroti bahwa kedaulatan kini sepenuhnya di tangan rakyat, bukan lagi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Presiden tidak lagi dipilih oleh MPR. Perubahan ini secara signifikan mengubah lanskap ketatanegaraan.
Pemohon berpendapat bahwa hilangnya fungsi pengawasan DPR dalam penetapan dan pelaksanaan keadaan bahaya memberikan dampak serius bagi mereka sebagai warga negara. Mereka khawatir harus tunduk pada seluruh perintah dari penguasa darurat tanpa adanya mekanisme pengawasan yang efektif. Oleh karena itu, para pemohon berharap agar DPR dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal. Harapan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak warga negara jika suatu saat UU a quo benar-benar diaktivasi.
Lebih lanjut, para pemohon juga mempertanyakan mekanisme pertanggungjawaban Presiden jika terjadi pelanggaran hukum atau tindakan kesewenang-wenangan sebagai penguasa darurat. Mereka menilai pertanyaan ini tidak bisa dijawab secara sederhana hanya dengan mekanisme pemakzulan. Ketentuan pemakzulan Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945, hanya dapat dimulai atas usul dari DPR. Ini menimbulkan paradoks.
Para pemohon meragukan kemampuan DPR dalam mengusulkan pemakzulan. Sebab, sejak awal, fungsi DPR telah dibatasi untuk tidak melakukan pengawasan dalam keadaan bahaya. Bahkan, DPR tidak dapat mengajukan usul pemakzulan karena semua pelanggaran tersebut terjadi dalam konteks keadaan bahaya yang secara eksplisit melarang adanya pengawasan. Oleh karena itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan aturan mengenai keadaan bahaya bertentangan dengan UUD 1945.
Mereka mendesak agar aturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pemohon juga secara spesifik meminta MK untuk memerintahkan DPR merevisi UU Keadaan Bahaya dalam waktu enam bulan ke depan. Permintaan ini menunjukkan urgensi bagi pemohon untuk segera ada perubahan dalam kerangka hukum keadaan darurat di Indonesia.
Menanggapi gugatan tersebut, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sosial Kementerian Hukum dan HAM, Wisnu Nugroho Dewanto, menjelaskan bahwa pembenar deklarasi keadaan bahaya sudah tertuang jelas dalam Pasal 12 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Pasal tersebut menegaskan alasan penetapan keadaan bahaya adalah demi keselamatan negara. Ini menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah dalam mengaktifkan status darurat.
Wisnu juga menerangkan bahwa jika keadaan darurat militer diberlakukan, pelaksanaan kewenangan berdasarkan Pasal 33 UU a quo tetap harus dilakukan dengan mengacu pada sistem hukum yang berlaku saat itu. "Serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang masih mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Wisnu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 25 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa keberadaan peraturan-peraturan yang telah dicabut atau diganti tidak serta-merta menimbulkan kekosongan hukum ataupun ketidakpastian hukum.
Perdebatan mengenai UU Keadaan Bahaya ini mencerminkan dinamika konstitusional di Indonesia pasca-reformasi. Ini menyoroti upaya untuk menyeimbangkan kebutuhan akan instrumen negara yang kuat dalam menghadapi krisis dengan prinsip-prinsip demokrasi, pengawasan parlemen, dan perlindungan hak asasi manusia. Sidang di MK menjadi arena penting untuk menentukan arah masa depan regulasi ini. Dengan DPR yang membuka peluang revisi, bola kini berada di tangan legislatif dan putusan MK akan sangat menentukan langkah selanjutnya dalam menjaga stabilitas sekaligus menjamin konstitusionalitas dalam setiap kebijakan negara.











